PENGADILAN TINGGI KUPANG LAKSANAKAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN ASESMEN AMPUH DI PENGADILAN NEGERI KEFAMENANU

Kamis, 10/10/24, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., laksanakan Pembinaan, Pengawasan Daerah dan Asesmen Ampuh pada Pengadilan Negeri Kefamenanu bersama Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Panitera dan Sekretaris. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Pengawasan Pengadilan Tinggi Kupang terhadap pelaksanaan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, tertib administrasi perkara, manajemen pelayanan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pada Pengadilan Negeri Kefamenanu Kegiatan juga dilaksanakan guna meningkatkan kompetensi dan integritas seluruh aparatur peradilan sesuai dengan Kode Etik Aparat Peradilan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
![]() |
Asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) menjadi salah satu program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam melakukan pembinaan pada satuan kerja di daerah, yang mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan di Lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian diharapkan pelayanan pencari keadilan juga dapat meningkat kualitasnya.

Ruang lingkup Pembinaan, Pengawasan dan Asesmen AMPUH meliputi seluruh penerapan tugas fungsi, kinerja dan pelaksanaan layanan di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Pada penilaian ini, tim Pengawas Daerah memeriksa pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), termasuk sarana pelayanan bagi penyandang disabilitas. Tim Pengadilan Tinggi Kupang juga melakukan wawancara dengan para pimpinan dan ASN pada PN Kefamenanu untuk mengetahui langsung pelaksanaan Pengawasan, Pembinaan dan Asesmen. Selain melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Asesmen AMPUH Tim juga mensosialisasikan mengenai Pedoman Pengaburan Informasi (Anonimisasi) Pada Perkara Secara Elektronik Di Pengadilan yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pujo Saksono, S.H., M.H. dan mengenai Sosialisasi Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Kupang oleh Hakim Tinggi Lucius Sunarno, S.H., M.H. (RF)









