HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics  Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0


  

Biaya Perkara Perdata

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian dan Pengelolaan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2012 menyebutkan :

"Besarnya Biaya Proses pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kecuali pengadilan Tata Usaha Negara sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

PERINCIAN BIAYA PROSES
PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING

NO.

URAIAN

JUMLAH
(Rp.)

1

Materai

6,000

2

Biaya Redaksi

5,000

3

Alat Tulis Kantor (ATK)

28,500

4

Penggandaan/Fotocopy Berkas Perkara dan Surat-surat Yang Berkaitan dengan berkas Perkara

5,000

5

Konsumsi Persidangan

20,000

6

Penggandaan Salinan Putusan

5,000

7

Pengiriman Pemberitahuan Nomor Register ke Pengadilan Pengaju dan Para Pihak

7,500

8

Pengiriman Salinan Putusan, Berkas Perkara dan Surat-surat Lain Yang Dipandang Perlu

30,000

9

Pemberkasan dan Penjilidan Berkas Perkara yang Telah Diminutasi

5,000

10

Percepatan Penyelesaian Perkara

5,000

11

Insentif Tim Pengelola Biaya Proses

20,000

12

Pengadaan Perlengkapan Kerja Kepaniteraan yang Habis Pakai

5,000

13

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Perdata

8,000

JUMLAH

150,000

 

Kupang,                        2012,
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang,

ttd

ANDREAS DON RADE, SH.,MH.

 

Biaya Perkara disetor oleh Pengadilan Negeri ke Rekening Pengadilan Tinggi Kupang :

Atas Nama    : RPL XXX PDT PT.Kupang
No. Rekening : XXXXXXXX

.