Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan di Indonesia dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pengadilan pada dasarnya harus membantu masyarakat pencari keadilan dan berusaha mengatasi hambatan-hambatan yang ada sesuai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kekuasan Kehakiman tersebut.
Penegakan hukum dalam proses peradilan merupakan sarana untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Oleh sebab itu menjadi suatu keniscayaan seluruh energi dan sumber daya dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai hukum, sebab penegakan hukum yang baik di pengadilan akan menentukan dan menjadi barometer legitimasi hukum di tengah-tengah realitas sosial.
Lebih lengkapnya dapat dilihat pada materi dibawah ini :