YURISPRUDENSI, SUMBER REFERENSI HAKIM JUDEX FACTI
Yurisprudensi, memiliki pengertian berbeda pada common law system maupun civil law system seperti halnya di Indonesia. Pada common law system, istilah ’’yurisprudence” berarti ilmu pengetahuan hukum yang memuat prinsip-prinsip hukum positip dan hubungan-hubungan hukum. Sedangkan civil law system, istilah yurisprudensi diartikan sebagai putusan-putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para Hakim atau Badan-badan Peradilan lainnya dalam kasus atau perkara yang sama.
Lebih lengkapnya dapat dilihat pada materi dibawah ini :