Standar Pelayanan Pengadilan
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang RI Noomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan serta pada tanggal 16 Januari 2023 ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dengan mengelurkan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi Kupang sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Selengkapnya: