HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics  Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0


  

Kompensasi Pelayanan

Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat / Stakeholder) yang menerima Layanan. Apabila dalam hal pemberian layanan dari para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tinggi Kupang tidak menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, maka Pengadilan Tinggi Kupang memberikan kompensasi pelayanan berupa Permohonan Maaf serta Kompensasi berupa Souvenir.