HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics  Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0


  

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Pelayanan Pelayanan Bagi Kaum Difabel / Rentan


  1. Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Tinggi Kupang menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
  2. Kaum difabel menuju lobi PTSP dengan dibantu oleh Keluarga yang ikut dan juga bersama SATPAM Pengadilan Tinggi Kupang menuju lobi pelayanan PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
  3. Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
  4. Satpam menerapkan 3 S dan membantu mengambilkan nomor antrian prioritas.
  5. Petugas PTSP memanggil nomor antrian kaum difabel / rentan.
  6. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket prioritas.
  7. Petugas PTSP akan langsung membantu dan memberikan pelayan pada kaum difabel / rentan.
  8. Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
  9. Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
  10. Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.