Sejarah Pengadilan
Sejarah Pengadilan Tinggi Kupang
1. | Pengadilan Tinggi Kupang sebelumnya masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1965.Agustus 1978 Undang-Undang Nomor : 06 Tahun 1978 tanggal 03 Agustus 1978, yang diresmikan pada tanggal 02 Desember 1977 oleh Menteri Kehakiman R.I pada waktu itu Bapak Prof. MOCHTAR KOESOEMATMADJA, SH. | ||
2. | Pemekaran Pengadilan Tinggi Kupang dibentuk dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1978 tanggal 03 Agustus 1978, yang diresmikan dan beroperasional pada tanggal 20 Desember 1978. | ||
3. | Ketua Pengadilan Tinggi Kupang yang pertama adalah Bapak R. SOEBIJANTONO, S.H. dan Gedung Pengadilan Tinggi Kupang diresmikan secara lansgung oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak SOEHARTO pada tanggal 02 Juni 1988. | ||
4. | Pada waktu baru dibentuknya Pengadilan Tinggi Kupang wilayah hukumnya meliputi semua Pengadilan Negeri se-Nusa Tenggara Timur pada umumnya (termasuk Propinsi Timor Timur/Sekarang Negara Timor Leste), dengan pembagian wilayahnya sebagai berikut: | ||
a. | Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur memiliki 12 (dua belas) buah Pengadilan Negeri, yaitu : | ||
- | Pengadilan Negeri Kupang | ||
- | Pengadilan Negeri Atambua | ||
- | Pengadilan Negeri So'e | ||
- | Pengadilan Negeri Kefamenanu | ||
- | Pengadilan Negeri Waingapu | ||
- | Pengadilan Negeri Waikabubak | ||
- | Pengadilan Negeri Ende | ||
- | Pengadilan Negeri Maumere | ||
- | Pengadilan Negeri Larantuka | ||
- | Pengadilan Negeri Ruteng | ||
- | Pengadilan Negeri Bajawa | ||
- | Pengadilan Negeri Kalabahi | ||
b. | Wilayah Propinsi Timor Timur (sekarang Negara Timor Leste) memiliki 6 (enam) buah Pengadilan Negeri, yaitu : | ||
- | Pengadilan Negeri Dili | ||
- | Pengadilan Negeri Maliana | ||
- | Pengadilan Negeri Baukau | ||
- | Pengadilan Negeri Ermera | ||
- | Pengadilan Negeri Mawutoto | ||
- | Pengadilan Negeri Lospalos | ||
5. | Setelah terjadinya Referendum Kemerdekaan Timor Timur pada tanggal 30 Agustus 1999, Provinsi Timor Timur yang dulunya menjadi satu kesatuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melepaskan diri, dan pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur Merdeka dan diakui oleh Dunia Internasional sebagai negara Timor Leste. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang, sehingga Pengadilan Tinggi Kupang hanya mewilayahi 12 (dua belas) Pengadilan Negeri yang ada. | ||
6. | Pada tanggal 23 Mei 2005, berdasarkan surat Keputusan Presiden R.I Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Lembata (Wilayah NTT), Pengadilan Negeri Rote Ndao (Wilayah NTT), Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau, sehingga Pengadilan Tinggi Kupang telah memiliki / mewilayahi 14 (empat belas) Pengadilan Negeri. | ||
7. | Pada Tanggal 26 Januari 2008, berdasarkan surat Keputusan Presiden R.I Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo (Wilayah NTT), Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei, dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, sehingga Pengadilan Tinggi Kupang telah memiliki / mewilayahi 15 (lima belas) Pengadilan Negeri. | ||
8. | Pada Tanggal 21 Juli 2009, berdasarkan surat Keputusan Presiden R.I Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Oelamasi (Wilayah NTT), Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo, sehingga saat ini Pengadilan Tinggi Kupang telah memiliki / mewilayahi 16 (enam belas) Pengadilan Negeri. |
NAMA-NAMA KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG ( 1978 - SEKARANG ) | ||
1. | R. SOEBIJANTONO, S.H. | ( 1978 - 1981 ) |
2. | ACHMAD RUSLI DERMAWAN, S.H. | ( 1981 - 1982 ) |
3. | ISWO, S.H. | ( 1982 - 1985 ) |
4. | SAMSUDI KANTA ATMADJA, S.H. | ( 1985 - 1990 ) |
5. | SOEDARKO, S.H. | ( 1990 - 1992 ) |
6. | IDA BAGUS WIDJA, S.H. | ( 1992 - 1993 ) |
7. | TARTIB, S.H. | ( 1993 - 1994 ) |
8. | J. SUWARTO, S.H. | ( 1994 - 1996 ) |
9. | H. M. SAID HARAHAP, S.H. | ( 1999 - 2000 ) |
10. | F. X. SAMIJO, S.H. | ( 2000 - 2002 ) |
11. | L. L. HUTAGALUNG, S.H., M.H. | ( 2002 - 2003 ) |
12. | DORIS A. A. TAULO, S.H. | ( 2003 - 2006 ) |
13. | SUPRIJATMAN, S.H., M.H. | ( 2006 - 2008 ) |
14. | MANIS SOEJONO, S.H. | ( 2008 - 2009 ) |
15. | A. TH. PUDJIWAHONO, S.H., M.Hum. | ( 2009 - 2012 ) |
16. | ANDARIAS K. PARUASAN, S.H. | ( 2012 - 2013 ) |
17. | Dr. ROBINSON TARIGAN, S.H., M.H. | ( 2013 - 2016 ) |
18. | ANDREAS DON RADE, S.H., M.H. | ( 2016 - 2020 ) |
19. | Dr. H. ALI MAKKI, S.H., M.H. | ( 2020 - 2021 ) |
20. | Dr. H. SISWANDRIYONO, S.H., M.Hum. | ( 2021 - 2023 ) |
21. | FREDRIK WILLEM SAIJA, S.H., M.H. | ( 2023 - ) |