PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI KUPANG

on Senin, 25 November 2024. Posted in Berita Terkini

Senin 25 November 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., bertempat di aula Komodo Pengadilan Tinggi Kupang mengambil sumpah/janji   dan melantik Hakim Tinggi Pengadilan Kupang atas nama Ibu Agnes Hari Nugraheni, S.H., M.H. yang sebelumya bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan selamat kepada Ibu Agnes Hari Nugraheni, S.H., M.H., yang telah dilantik hari ini. Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan dalam aspek penanganan dan pemutusan perkara agar Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang lebih kritis untuk menelaah, menilai dan memutus perkara yang diajukan banding, tidak hanya sekedar menguatkan dan hanya mengejar target jumlah perkara yang ditangani. Tetapi harus menentukan sikap yang tegas terhadap putusan-putusan hakim tingkat pertama. Hakim Tinggi adalah pelurus bagi putusan yang sekiranya tidak benar dilihat dari indikator hokum dan keadilan dan lebih lanjut hakim tinggi adalah sebagai penegas dan pengokoh dari putusan–putusan yang pengadilan tingkat pertama.

Selain itu Ketua Pengadilan Tinggi Kupang mengingatkan kembali himbauan dari YM Ketua Mahkamah Agung bagi Para Pimpinan, Hakim dan segenap warga peradilan bahwa untuk memastikan realisasi visi Mahkamah Agung yaitu “ Terwujudnya Peradilan Yang Agung” maka harus senantiasa melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjunjung Tinggi Integritas yaitu konsisten berpedoman dan menerapkan kode etik yang berlaku;
  2. Membangun budaya kerja yang baik dan melakukan perbaikan terus menerus;
  3. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai Standar Layanan dan Standar Operasioan Prosedur (SOP) yang ditetapkan dan selalu meningkatkan kualitas layanan serta dilarang untuk menerima pemberian maupun janji beruapa apapun terkait pemberian layanan tersebut;
  4. Setiap Penolakan maupun penerimaan gratifikasi oleh Aparatur peradilan umum diwajibkan untuk melaporkannya paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK ( gol.kpk.go.id):
  5. Pimpinan atau pejabat struktural agar selalu beruapaya menjadi teladan bagi jajarannya sesuai dengan nilai-nilai utama lembaga,terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif atas pelaksanaan tuga dan perilaku bawahannya baik didalam maupun diluar kedinasan serta tidak boleh permisif terhadap penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya;
  6. Apabila pimpinan atau pejabat struktural sebagai atasan langsung menemukan bahwa bawahannya tidak memenuhi kewajiaban dan larangan yang ditetapkan dalam kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku maka wajib melaksanakan tindak lanjaut sesuai pasal 5 PERMA No. 8 Tahun 2016.

 

Acara diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Kupang serta para tamu undangan (GE).

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PANITERA MUDA KHUSUS TIPIKOR PENGADILAN TINGGI KUPANG

on Rabu, 20 November 2024. Posted in Berita Terkini

Rabu 20/11/24, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, SH.,M.H. ,bertempat di aula Komodo Pengadilan Tinggi Kupang mengambil sumpah dan melantik Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kupang atas nama Anderias Benu, SH.  yang sebelumnya menjabat Panitera  Pengadilan Negeri Sumbawa.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan tentang pelaksana pakta integritas terdiri dari 7 poin yang dibaca dan ditandatangani oleh pejabat yang baru dilantik, berisi pernyataan atau janji berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, bekerja dengan prefesional serta menjaga citra dan kredibiltas Mahkamah Agung dan Pengadilan dibawahnya

Acara diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, , Para Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Kupang serta para tamu undangan dan keluarga. (AD).