KETUA PT KUPANG : UPAYA PERBAIKAN DIRI DENGAN MEBUAT PUTUSAN YANG BERKUALITAS DAN PERBAIKI AKHLAQ

on Rabu, 30 April 2025. Posted in Berita Terkini

Kupang, 30/04/25 bertempat di Aula Komodo YM. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. PONTAS EFENDI, SH.,M.H. melaksanakan pembinaan kepada Para Hakim yang ada pada Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Oelamasi. dalam pembinaan tersebut Ketua PT Kupang mengatakan atensi masyarakat yang tinggi terhadap kasus – kasus korpsi dan masih terdpaat putusan – putusan yang tidak sesai dengan keinginan masyarakat dengan pertimbangan pertimbangan hakim yang tidak mempertimbangkan kerugian negara dan tutuntan yang diajukan rendah.

 

Berdasarkan hal hal tersebut diatas maka pesan yang disampaikan dalam acara pembinaan adalah :

  1. Memperbaiki Kualitas Putusan dengan :
  • Mengikuti Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan sesuai SK KMA No. 359 Tahun 2022
  • Pertimbangan Hukum harus didasarkan pada analisis hukum yang tepat dan cermat serta argumen yang solid
  • Putusan yang dihasilkan harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum
  • Berpartisipasi dalam Diklat maupun Pelatihan yang melibatkan para Akademisi maupun para Ahli
  • Berperan aktif dalam mengikuti perkembangan Hukumdi Indonesia

 

  1. Perbaikan Akhlaq dengan
  • Pelajari Pedoman Kode Etik Hakim
  • Berperilaku Adil
  • Berperilaku Jujur
  • Berperilaku Arif & Bijaksana
  • Berintegritas Tinggi
  • Bersikap Mandiri
  • Bersikap Profesional
  • Berprilaku rendah hati
  • Berdisiplin Tinggi
  1. Bisa Menjadi contoh/tauladan bagi masyarakat. Misal, Hidup sederhana, rajin beribadah

 

 Diakhir pembinaan terebut dilaksanakan sesi diskusi yang dipandu oleh Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Bapak Dr. Drs Anis Busroni, SH.,M.Hum. berjalan dengan baik. (AD)

PENGADILAN TINGGI KUPANG MELAKSANAKAN SIDANG TERBUKA PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT

on Selasa, 29 April 2025. Posted in Berita Terkini

Kupang, 29/04/25 bertempat di Aula Komodo YM. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. PONTAS EFENDI, SH.,M.H. memimpin Sidang Terbuka dengan acara pengambilan sumpah advokat  sesuai dengan amanat pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003 yang berjumlah 43 orang yang terdiri dari Adcokat Peradi 38 Orang dan DPN Indonesia berjjumlah 5 Orang.

  

Dalam amanatnya mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta ini menyampaikan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di luar ataupun dalam pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan UU yang disebutkan diatas sehingga harus terlebih dahulu diambil sumpahnya pada Pengadilan Tinggi setempat juga dalam konteks hubungan kemitraaan supaya pada advokat dapat menyampaikan pendapat  dengan sopan dan santun sesuai PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang tata tertib sidang di Pengadilan. Pesan penting berikutnya adalah pelaksanaan acara pengambilan sumpah ini tidak dilakungan pungutan apapun atau secara gratis sesuai dengan Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2021 dan kalua dilakukan pungutan itu sesuia dengan peraturan UU yang berlaku untuk PNPB. Acara ini dihadiri oleh para Pimpinan advokat dari berbagai organisasi serta para pengurus organisasi yang anggotanya diambil sumpahnya.

 

Sebelum dilaksanakan sidang terbuka ini dibuka diawali dengan Sosialisasi mengenai eksternal e-litgasi dengan advokat dari PERADI dan DPN Indonesia oleh Hakim Tinggi dan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang

  

Setelah prosesi pengambilan sumpah selesai dilanjutkan dengan foto bersama dan para advokat dapat mengambil berita acara penyumpahan pada hari yang sama. Berita acara ini merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa mereka telah secara sah diambil sumpahnya untuk menjadi advokat dan beracara di Pengadilan. (AD)