PENGADILAN TINGGI KUPANG MELAKUKAN RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DENGAN PENGADILAN NEGERI SE – NTT.

on Kamis, 14 Agustus 2025. Posted in Berita Terkini

Kupang 14/0825, Pengadilan Tinggi Kupang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Perkara Pedata  dengan Pengadilan Negeri Se Nusa Tenggara Timur, bertempat di Aula Bank Indonesia Cabang Kupang yang diikuti oleh Para Ketua, Wakil Ketua, Hakim,  Panitera, Panitera dan Panitera Muda Perdata baik secara tatap muka dan daring menggunakan zoom meeting.  Pembuaan Rakor yang diawali kegiatan talkshow  dengan tema "Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran" melalui sebuah talkshow interaktif.

Dalam kegiatan Rapat Koodinasi YM Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, SH.,M.H.menyampaikan untuk Pimpinan Pengadilan Negeri dari Ketua sampai PPNPN  untuk meningkatkan pelayanan publik dan tidak boleh ada pelayanan publi yang ada transaksional. Menurut mantan WKPT Jakarta integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang, yang terbukti melalui tindakan, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, dan menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan. Selain itu pula menyampaikan untuk mempedomani PERMA 7, PERMA 8 dan PERMA 9 tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 dan  Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pelaksaan tugas untuk Hakim, ANS dan PPNPN yang ada di mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya.

Setelah acara pembukaan dan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dilanjutkan dengan pemapaaran materi yang disampaikan oleh para Hakim Tinggi dan  pejabat Struktural pada Pengadilan Tinggi Kupang juga dari pihak eskternal yaitu dari Kerjaksaan, Kepolisian. Materi yang disampaikan adalah tentang penyelesaian perkara perdata dilanjutan dengan diskusi bersama .(AD).

PENGADILAN TINGGI KUPANG MELAKSANAKAN TALKSHOW PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DIGITAL DALAM SISTEM PEMBAYARAN

on Kamis, 14 Agustus 2025. Posted in Berita Terkini

PENGADILAN TINGGI KUPANG MELAKSANAKAN TALKSHOW PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DIGITAL DALAM SISTEM PEMBAYARAN

Kamis, 14/08/25, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (MA) ke-80, pada tanggal 14 Agustus 2025 Pengadilan Tinggi Kupang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur menggelar Talkshow Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Digital Dalam Sistem Pembayaran. Acara yang diselenggarakan di Gedung Bank Indonesia ini secara khusus mengangkat tema "Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran" melalui sebuah talkshow interaktif.

 


Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, para hakim, praktisi hukum dari berbagai Perguruan Tinggi di kupang, perwakilan dari Bank Indonesia, serta Panitera Pengadilan Negeri Se-NTT. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pengadilan Tinggi Kupang untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum di era digital. "Kejahatan siber, terutama yang menyasar sistem pembayaran, semakin canggih dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga peradilan dan sektor keuangan menjadi sangat krusial," ujarnya.

Latar belakang dipilihnya tema ini tidak terlepas dari maraknya kasus-kasus penipuan online, skimming kartu, hingga pembobolan rekening bank yang memanfaatkan celah digital. Menurut data yang dipaparkan oleh perwakilan Bank Indonesia, kerugian finansial akibat kejahatan tersebut terus meningkat setiap tahun. "Bank Indonesia terus berupaya memperkuat sistem keamanan pembayaran, namun aspek penegakan hukum juga harus diperkuat agar memberikan efek jera," kata perwakilan BI.

Rakor ini memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, meningkatkan pemahaman dan kapasitas para hakim dalam menangani perkara perdata yang melibatkan aspek teknologi dan sistem pembayaran digital. Kedua, membangun sinergi yang lebih solid antara Mahkamah Agung dan Bank Indonesia, sehingga penanganan kasus-kasus digital dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Ketiga, merumuskan pedoman atau rekomendasi yang dapat menjadi acuan bagi para hakim di seluruh Indonesia, guna menciptakan keseragaman dan kepastian hukum.

Manfaat dari kegiatan ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik di kalangan hakim, putusan pengadilan terhadap kasus-kasus kejahatan digital diharapkan menjadi lebih adil, tajam, dan relevan. Hal ini akan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat yang bertransaksi secara digital. Selain itu, sinergi antara kedua lembaga ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dalam sesi talkshow, para panelis dari Bank Indonesia berdiskusi secara mendalam mengenai berbagai tantangan dalam pembuktian kasus kejahatan digital. Mereka menyoroti pentingnya bukti elektronik, perlindungan data pribadi, serta validitas alat bukti digital di persidangan. Diskusi juga menyentuh aspek kolaborasi dalam penyidikan, di mana Bank Indonesia dapat memberikan informasi teknis yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk memproses perkara.

Acara yang berlangsung selama satu hari penuh ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa Rapat Koordinasi ini adalah langkah awal yang sangat positif. Seluruh peserta sepakat bahwa penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan digital harus menjadi agenda prioritas. Komitmen untuk terus berkolaborasi dan berbagi pengetahuan akan menjadi kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang adaptif, kuat, dan mampu melindungi seluruh elemen masyarakat di era digital.