Kunjungan Kerja Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Ke Pengadilan Tinggi Kupang

on Rabu, 26 Oktober 2022. Posted in Berita Terkini

 

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M. Hum. Rabu 26 Oktober 2022 menerima Kunjungan Kerja Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Drs. Johny Asadoma, S.I.K., M.Hum. bertempat di ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Kapolda 1

 

Adapun maksud dari Kunjungan Kerja Kapolda adalah selain perkenalan sebagai pejabat baru dan juga sesama Anggota Forkopinda Provinsi Nusa Tenggara Timur, juga untuk melanjutkan sinergitas yang telah dibangun oleh Kapolda sebelumnya. Beliau juga memberikan komitmen untuk menjaga  keamanan bagi Pengadilan di Wilayah Nusa Tenggara Timur.

 

Kapolda

 

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyambut baik dan berterima kasih kepada Kapolda NTT atas kunjungan Kerja ini, beliau berharap agar hubungan yang baik  ini tetap terjaga dengan harmonis agar Nusa Tenggara Timur lebih maju tertib aman dan kondusif. (jp)

Pengantar Purna Tugas Panitera Pengganti Dan Pegawai Pada Pengadilan Tinggi Kupang

on Rabu, 26 Oktober 2022. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., Rabu, 26 Oktober 2022 melaksanakan acara Pengantar Tugas Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kupang Obed Liunokas, S.H., dan Bapak Daniel Neka, S.H., bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Kupang.

Dalam sambutannya Yang Mulia Bapak Ketua mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan prestasi-prestasi yang pernah diraih selama bertugas di Pengadilan Tinggi Kupang. Selamat memasuki masa purna bakti dan menjalani dengan lebih dekat kepada Tuhan. Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi mewakili seluruh Hakim Tinggi dan pegawai mohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan selama bertugas di Pengadilan Tinggi Kupang.

 

Acara dihadiri oleh Ketua Dharmayukti Karini Daerah Nusa Tenggara Timur, para Hakim Tinggi dan seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Kupang.

 

Bapak Obed Liunokas, S.H., pensiun dengan masa kerja tiga puluh sembilan tahun, sedangkan Bapak Daniel Neka, S.H., pensiun dengan masa kerja dua puluh Sembilan tahun. (Jp)