BAKTI SOSIAL DALAM RANGKA HUT IKAHI KE-73

on Senin, 20 April 2026. Posted in Berita Terkini

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan IKAHI Cabang Kupang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam Rangka Hari Ulang Tahun IKAHI ke-73 pada hari Senin 20 April 2026. Bakti sosial tersebut diselenggarakan di Panti Asuhan Syalom yang berlokasi di Belo serta Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al-Hikmah yang berlokasi di Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Kegiatan tersebut bukan sekedar agenda bagi-bagi hadiah namun sebagai bentuk kepedulian IKAHI terhadap masyarakat, serta sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk senantiasa hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, dan Pengadilan Militer III-15 Kupang. (gst)

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan IKAHI Cabang Kupang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam Rangka Hari Ulang Tahun IKAHI ke-73 pada hari Senin 20 April 2026. Bakti sosial tersebut diselenggarakan di Panti Asuhan Syalom yang berlokasi di Belo serta Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al-Hikmah yang berlokasi di Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Kegiatan tersebut bukan sekedar agenda bagi-bagi hadiah namun sebagai bentuk kepedulian IKAHI terhadap masyarakat, serta sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk senantiasa hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, dan Pengadilan Militer III-15 Kupang. (gst)

KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI DI PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO KELAS II

on Kamis, 16 April 2026. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Bpk Aviantara, S.H., M.Hum. Kamis, 16 April 2026 melakukan  Pembinaan dan Pengawasan di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II. Dalam pembinaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Kupang didampingi oleh bapak Sutikna, S.H. M.H. Selaku Hakim   Tinggi Pengawas Daerah, Suparman, SH., M.H. Hakim Tinggi Asesor dan Dr.Drs.Anis Busroni, S.H., M. Hum. selaku   Hakim Ad Hoc   pada Pengadilan Tinggi Kupang serta  beberapa aparatur peradilan pada   Pengadilan Tinggi Kupang selaku Tim yang turut hadir dalam agenda tersebut.  

Acara pembinaan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Ibu Fransiska D. Paula Nino, S.H., M.H. Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris dan  seluruh pegawai Pengadilan Negeri Rote Ndao.

 

Dalam sambutannya beliau  menyampaikan  kepada Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao  untuk  mempedomani, menerapkan dan mensosialisasikan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan dengan maksud untuk mencegah penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan pelanggaran perilaku hakim serta memastikan tidak ada hakim dan pegawai yang melakukan perbuatan yang melanggar wibawa dan martabat pengadilan, Hindari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Beliau juga mengingatkan kepada seluruh hakim dan pegawai agar kompak, bersatu, harus ada kerja sama dilandasi kasih sayang, dan saling menghargai.

Acara pembinaan diakhiri dengan foto bersama Tim dan seluruh warga Pengadilan Negeri Rote Ndao.-

KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA PENGADILAN NEGERI WAINGAPU

on Rabu, 04 Maret 2026. Posted in Berita Terkini

Waingapu, Rabu, 4 Maret 2026, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Aviantara, S.H., M.Hum melakukan Pembinaan dan Pengawasan di Pengadilan Negeri Waingapu, turut hadir dalam acara tersebut Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Negeri Waingapu Ibu Agnes Nugraheni, S.H., M.H.dan bapak Lucius Sunarno, S.H., M.H. beserta tim dari Pengadilan Tinggi Kupang.    

Acara pembinaan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Luh Sasmita Dewi, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Waingapu I Gusti Kade Ari Wulandari, S.H., M.H., para Hakim dan seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Waingapu.

Dalam pembinaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan kepada seluruh peserta untuk  selalu mentaati Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik Panitera dan Kode Etik Jurusita.  Beliau juga menyampaikan untuk menghindari segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas. Beliau juga menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Waingapu untuk selalu melakukan pembinaan kepada personilnya baik hakim maupun pegawai untuk menghindari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Acara dilanjutkan dengan melakukan pengawasan ke bagian – bagian untuk memastikan  setiap pelayanan berjalan baik sesuai dengan aturan. Acara diakhiri  dengan foto bersama (M.Dc)

KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG MEMIMPIN PEMBUKAAN AGENDA PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN ASESMEN PADA PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK

on Selasa, 03 Maret 2026. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Bapak Aviantara, S.H., M.Hum. pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 secara resmi membuka agenda Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Negeri Waikabubak. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Negeri Waikabubak Bapak Lucius Sunarno, S.H., M.H. dan Ibu Agnes Nugraheni S.H., M.H., Panitera, Sekretaris dan dua orang tim pengawas  dari Pengadilan Tinggi Kupang.

Pada agenda pembukaan tersebut Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan kepada seluruh peserta pembinaan untuk selalu mentaati Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 7, 8, 9 dan serta Kode Etik dan Perilaku Hakim, Panitera dan Jurusita. Selain itu Bapak Ketua menyampaikan kepada seluruh warga pengadilan untuk menghindari segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional dan menjadikan integritas sebagai harga mati bagi seluruh aparatur peradilan. Pimpinan pengadilan untuk benar-benar memastikan di satuan kerjanya tidak ada praktik pelayanan transaksional dalam bentuk apa pun. Pimpinan wajib melakukan pembinaan, pengawasan melekat, dan langkah-langkah pencegahan secara serius.

Acara dilanjutkan dengan pengawasan ke masing-masing bagian untuk memastikan setiap pelayanan berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Pengawasan ditutup dengan penyampaian Laporan Hasil Pengawasan yang telah dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah beserta Anggota. Acara ditutup pada pukul 16.00 WITA dan secara keseluruhan berlangsung secara kondusif dan lancar. (af)