SIDANG LUAR BIASA PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI KUPANG

Rabu, 14 Mei 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., bertempat di aula Komodo Pengadilan Tinggi Kupang mengambil sumpah/janji dan melantik Hakim Tinggi Pengadilan Kupang atas nama Bapak I Dewa Made Budi Watsara, S.H. yang sebelumya bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak I Dewa Made Budi Watsara, S.H. yang baru dilantik. Lebih lanjut, beliau mengingatkan para Hakim Tinggi untuk lebih mendalami, mengevaluasi, dan memutuskan perkara banding dengan cermat. Beliau menekankan bahwa tugas Hakim Tinggi bukan hanya mengamini putusan pengadilan tingkat pertama demi mencapai target, melainkan juga meluruskan putusan yang keliru berdasarkan prinsip hukum dan keadilan, serta mengukuhkan putusan yang benar.Selain itu Ketua Pengadilan Tinggi Kupang mengingatkan kembali himbauan dari YM Ketua Mahkamah Agung bagi Para Pimpinan, Hakim dan segenap warga peradilan bahwa untuk memastikan realisasi visi Mahkamah Agung yaitu “ Terwujudnya Peradilan Yang Agung” maka harus senantiasa melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Menjunjung Tinggi Integritas yaitu konsisten berpedoman dan menerapkan kode etik yang berlaku;
- Membangun budaya kerja yang baik dan melakukan perbaikan terus menerus;
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai Standar Layanan dan Standar Operasioan Prosedur (SOP) yang ditetapkan dan selalu meningkatkan kualitas layanan serta dilarang untuk menerima pemberian maupun janji beruapa apapun terkait pemberian layanan tersebut;
- Setiap Penolakan maupun penerimaan gratifikasi oleh Aparatur peradilan umum diwajibkan untuk melaporkannya paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK ( gol.kpk.go.id):
- Pimpinan atau pejabat struktural agar selalu beruapaya menjadi teladan bagi jajarannya sesuai dengan nilai-nilai utama lembaga,terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif atas pelaksanaan tuga dan perilaku bawahannya baik didalam maupun diluar kedinasan serta tidak boleh permisif terhadap penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya;
- Apabila pimpinan atau pejabat struktural sebagai atasan langsung menemukan bahwa bawahannya tidak memenuhi kewajiaban dan larangan yang ditetapkan dalam kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku maka wajib melaksanakan tindak lanjaut sesuai pasal 5 PERMA No. 8 Tahun 2016.
Acara diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ketua DYK beserta pengurus dan anggota DYK, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Kupang serta para tamu undangan lainya. (MR).













