SIDANG LUAR BIASA PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI KUPANG

on Rabu, 14 Mei 2025. Posted in Berita Terkini

Rabu, 14 Mei 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., bertempat di aula Komodo Pengadilan Tinggi Kupang mengambil sumpah/janji   dan melantik Hakim Tinggi Pengadilan Kupang atas nama Bapak I Dewa Made Budi Watsara, S.H. yang sebelumya bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak I Dewa Made Budi Watsara, S.H. yang baru dilantik. Lebih lanjut, beliau mengingatkan para Hakim Tinggi untuk lebih mendalami, mengevaluasi, dan memutuskan perkara banding dengan cermat. Beliau menekankan bahwa tugas Hakim Tinggi bukan hanya mengamini putusan pengadilan tingkat pertama demi mencapai target, melainkan juga meluruskan putusan yang keliru berdasarkan prinsip hukum dan keadilan, serta mengukuhkan putusan yang benar.Selain itu Ketua Pengadilan Tinggi Kupang mengingatkan kembali himbauan dari YM Ketua Mahkamah Agung bagi Para Pimpinan, Hakim dan segenap warga peradilan bahwa untuk memastikan realisasi visi Mahkamah Agung yaitu “ Terwujudnya Peradilan Yang Agung” maka harus senantiasa melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjunjung Tinggi Integritas yaitu konsisten berpedoman dan menerapkan kode etik yang berlaku;
  2. Membangun budaya kerja yang baik dan melakukan perbaikan terus menerus;
  3. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai Standar Layanan dan Standar Operasioan Prosedur (SOP) yang ditetapkan dan selalu meningkatkan kualitas layanan serta dilarang untuk menerima pemberian maupun janji beruapa apapun terkait pemberian layanan tersebut;
  4. Setiap Penolakan maupun penerimaan gratifikasi oleh Aparatur peradilan umum diwajibkan untuk melaporkannya paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK ( gol.kpk.go.id):
  5. Pimpinan atau pejabat struktural agar selalu beruapaya menjadi teladan bagi jajarannya sesuai dengan nilai-nilai utama lembaga,terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif atas pelaksanaan tuga dan perilaku bawahannya baik didalam maupun diluar kedinasan serta tidak boleh permisif terhadap penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya;
  6. Apabila pimpinan atau pejabat struktural sebagai atasan langsung menemukan bahwa bawahannya tidak memenuhi kewajiaban dan larangan yang ditetapkan dalam kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku maka wajib melaksanakan tindak lanjaut sesuai pasal 5 PERMA No. 8 Tahun 2016.

Acara diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ketua DYK beserta pengurus dan anggota DYK, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Kupang serta para tamu undangan lainya. (MR).

KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG MENGAMBIL SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN CPNS MENJADI PNS

on Rabu, 07 Mei 2025. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. pada 7/5/25 mengambil Sumpah/Janji dan pelantikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan  jabatan Klerek - Analis Perkara Peradilan An. Sara Thersia Sianipar, S.H.  Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Kupang.

Acara dimulai dengan Pembacaan  Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung R.I., dilanjutkan dengan Pengucapan Sumpah yang dipandu oleh Ketua Pegadilan Tinggi Kupang kemudian Pelantikan yang diakhiri dengan Pembacaan dan  Penandatangan Pakta Integritas. Dalam sambutanya Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan untuk menjunjung tinggi etika dan disiplin sebagai seorang PNS dengan berpedoman pada eputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 Tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PP 94 Tahun 2021.

Selanjutnya mantan WKPT Jakarta juga berpesan suaya memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional karena PNS yang baru dilantikan adalah petugas PTSP yang setiap hari berhubungan dengan pihak masyarakat yang ke PT Kupang.  Sebelum menutup amanatnya beliau berpesan supaya bisa menjadi rol mode yang baik di lingkungan kantor dan mengucapkan selamat kepada yang bersangkutan.

Sebelum kegiatan diakhiri dengan do’a oleh Rohaniawan dan foto bersama. Acara ini   dengan saksi adalah Panitera Muda Perdata, Yusuf Faot S,H.  dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, I Dewa Gde Putra Utama, S.T., Rohaniawan Pendeta Bapak K. Silaen yang dihadiri oleh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pelaksana (MR)