KETUA PENGADIALN TINGGI KUPANG PIMPIN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN ASESMEN AMPUH PADA PENGADILAN NEGERI ATAMBUA

Kamis 3 Juli s/d 5 Juli 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, SH.,M.H beserta Hakim Tinggi Pengawsan Daerah melaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) ) pada Pengadilan Negeri Atambua. Tim melaksanaan kegiatan selama 3 hari terdiri dari :
- PONTAS EFENDI, SH.,M.H.. (Ketua Pengadilan Tinggi Kupang)
- Dr MADE SUKARENI (Hakim Tinggi Pengawas Daerah)
- I DEWA PUTU YUSMAI HARDIKA, SH.,M.Hum. (Hakim Tinggi PengawasDaeerah)
- AGUS SUKMANA, SH.,M.H. (Panitera)
- YAHYA, S.,Ag.,SH. (Sekretaris)
- ANDERIAS BENU, SH. (Panmud Tipikor)
- FEBBY M. MALELAK, S.Kom (Analis Perkara Peradilan)
- MARIA Y.G. DA CUNHA, SH. (Penata Layanan Operasional)
- AHMAD SUSANTO, SE. (Perencana Ahli Pertama)
Dalam sambutanya acara pembukaan pelaksanaan pengawasan daerah dan asesmen AMPUH tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan Maksud dari kegiatan pengawasan daerah pada Pengadilan Negeri adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan, pengelolaan administrasi, dan pelaksanaan tugas umum peradilan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di pengadilan juga berfungsi Pengawasan berfungsi menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengendalikan pengelolaan administrasi peradilan yang tertib, dan menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik. Sementara pelaksaan Asesmen AMPUH diawali dengan pembacaan dan penandatanganan serta penyerahan nota kesepahaman. Pada penutupan kegiatan tersebut masing – masing Hakim Pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan daerah dan hasil asesmen AMPUH dengan temuan temuan yang ada serta waktu untuk tindak lanjut perbaikan sesuai hasil temuan.



Pada penutupan kegiatan Pengawasan daerah dan asesmen AMPUH, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang melakukan pembinaan kepada Ketua, Para Hakim, ASN dan PPNPN pada Pengadilan Negeri Atambua. Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Menyampaikan Sesuai pesan Ketua Mahkamah Agung RI. yaitu tentang tentang 14 aspek yang wajib dilakukan dalam merawat integritas dan 14 hal yang dilarang untuk dilakukan seorang Hakim, juga menyampaikan tidak boleh ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional kepada para masyarakat pencari keadilan, Kepada jajaran hakim dan pegawai PN Atambua, Ketua Pengadilan Tinggi Kapang berpesan bahwa di manapun kita berada, dengan niat baik maka akan membawa kebaikan bagi diri sendiri dan masyarakat. Para hakim dan pegawai pengadilan dituntut untuk selalu memiliki integritas, bersyukur, dan jangan pernah membenarkan perbuatan nirintegritas. Materi pembinaan juga tentang tentang pemahaman dan pelaksanaan Perma Nomor 7,8 dan 9 Tahun 2016, serta harapan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan prima sesuai dengan SOP yang berlaku, suatu pelayanan lebih dari apa yang diharapkan. Faktor utama untuk membangun kepercayaan masyarakat yaitu sikap pimpinan sebagai role model yang menjadikannya panutan dalam hal professional dan memiliki integritas. Rombongan juga menyempatkan diri untuk memantau Pelayanan PSPT dan pekerjaan pada masing masing ruangan,
Ketua Pengadilan Kupang didampingi Hakim Tinggi Pengawas Daerah turut menyaksikan penandatangan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Belum dengan Pengadilan Negeri Atambua tentang Penerbitan Dokmen Kependudukan Melalui Penetapan Pengadilan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat pengguna Pengadilan. (AD).








