SILATURAHMI KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG KE LANTAMAL VII KUPANG

on Rabu, 17 Juli 2024. Posted in Berita Terkini

 

 

Rabu (17/07), Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Effendi, S.H., M.H. didampingi oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang melakukan silaturahmi ke Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VII Laksamana Pertama TNI I Putu Darjatna, bertempat di Kantor Lantamal VII Kupang. Kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. beserta jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang kepada Danlantamal VII Kupang untuk menjalin sinergitas yang sudah terjalin dengan baik, sekaligus dalam rangka memperkenalkan diri selaku Ketua Pengadilan Tinggi Kupang yang baru.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang beserta rombongan mengucapakan terima kasih dan apresiasi kepada Danlantamal VII Kupang karena telah menerima kunjungan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kupang agar menjaga keeratan tali silaturahmi antara TNI AL dengan Pengadilan Tinggi Kupang supaya lebih solid dan sinergi (MR)

 

 

 

 

 

 

 

 

KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG MENERIMA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTT

on Selasa, 16 Juli 2024. Posted in Berita Terkini

Selasa, 16 Juli 2024 Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Bapak Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bapak Zet Tadung Allo, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan rasa terimakasih dan menyambut baik atas kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kantor Pengadilan Tinggi Kupang, ini juga sebagai silaturahmi dan perkenalan antar jajaran institusi penegak hukum di Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pertemuan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergitas antar Aparat Penegak Hukum khususnya antara Pengadilan Tinggi Kupang dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur stelah terjalin dengan sangat baik selama ini sehingga dapat saling bersinergi mendukung pelaksanaan fungsi kewenangan masing-masing Institusi dalam wadah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

   

 

Pertemuan ini berlangsung dengan  penuh keramahan dan akhiri dengan foto bersama dan saling memberikan cendramata berupa Plakat, dalam kunjungan  tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang didampingi oleh para  Hakim Tinggi baik karir maupun Ad Hoc dan Kepala Kejaksaan Tinggi didampingi jajaran utama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (AF)

KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG MELAKUKAN RAPAT KOORDINASI

on Rabu, 10 Juli 2024. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., Rabu, (10/7) bertempat di Ruang Komodo memimpin rapat koordinasi bersama para Hakim Tinggi, para Hakim Ad Hoc TIPIKOR, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Kupang dan PPNPN. Rapat koordinasi perdana diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI.

Dalam Rapat diawali dengan perkenalan singkat dari Bapak Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H selaku Ketua yang baru dan dilanjutkan dengan perkenalan seluruh personil Pengadilan Negeri Kupang. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang yang menyampaikan, untuk membangun Zona Integritas agar seluruh pegawai selalu membuat perbaikan berkelanjutan dan bersama-sama bahu membahu mewujudkan Pengadilan Tinggi Kupang menjadi Pengadilan yang lebih baik lagi.

 

Dalam kegiatan rapat koordinasi perdana ini disampaikan kepada seluruh peserta rapat agar mempedomani Perma 7, 8 dan 9 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Rapat ini ditutup dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri (my).

PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA EKSTRADISI DI SIDANG PENGADILAN

on Rabu, 03 Juli 2024. Posted in Artikel

Ekstradisi adalah Penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Lebih lengkapnya dapat dilihat pada materi dibawah ini :

DIGITALISASI PERADILAN PIDANA INDONESIA PADA ERA DISRUPSI

on Rabu, 03 Juli 2024. Posted in Artikel

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan di Indonesia dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pengadilan pada dasarnya harus membantu masyarakat pencari keadilan dan berusaha mengatasi hambatan-hambatan yang ada sesuai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kekuasan Kehakiman tersebut.  

Penegakan hukum dalam proses peradilan merupakan sarana untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Oleh sebab itu menjadi suatu keniscayaan seluruh energi dan sumber daya dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai hukum, sebab penegakan hukum yang baik di pengadilan akan menentukan dan menjadi barometer legitimasi hukum di tengah-tengah realitas sosial.

Lebih lengkapnya dapat dilihat pada materi dibawah ini :