Bimbingan Teknis Barang Milik Negara Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang Tahun 2021

on Senin, 13 Desember 2021. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., Senin 13 Desember 2021 bertempat Hotel Neo by Aston  Kupang, membuka secara resmi acara Bimbingan Teknis Barang Milik Negara (BMN) Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang  

  

 

Turut Hadir dalam acara tersebut Dr. H. Yuslan, S.E., S.H., M.H. Sekretaris Pengadilan Tinggi Kupang, Dr.Yahya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Narasumber,   serta 28 (dua puluh delapan) orang peserta terdiri dari Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang,  serta seorang Peserta dari Luar Instansi Pengadilan yaitu dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

 

Dalam sambutannya Siswandriyono menyampaikan kepada para peserta untuk bagaimana pentingnya  melindungi aset negara, bagimana bisa memelihara dan bagaimana bisa menggunakan dengan sebaik-baiknya Barang Milik Negara dan  jangan sampai merugikan keuangan negara,  beliau berharap para peserta serius mengikuti kegiatan dengan baik agar materi yang diberikan dapat dibawa pulang ke satker masing-masing untuk diterapkan.  Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol covid-19 yaitu menjaga jarak dan tetap menggunakan masker dan mencuci tangan .(or)

Sinergitas Polda NTT Dengan Pengadilan Tinggi Kupang Dalam Penegakan Hukum Yang Transparan Dan Berkeadilan

on Senin, 13 Desember 2021. Posted in Berita Terkini

Senin 13/12/2021, Bertempat di ruang rapat utama POLDA NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. SISWANDRIYONO, SH., M.Hum. memberikan materi pada kegiatan Rapat Kerja POLDA NTT tahun 2021 dengan Para Kapolres dan Kapolresta se - NTT   tentang  Sinergitas POLDA NTT dengan Pengadilan Tinggi Kupang Dalam Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan.

Dalam pemaparannya mengatakan  Hubungan Penyidik dengan Penuntut Umum Kewajiban penyidik untuk memberitahu dimulai penyidikan kepada penuntut umum (Pasal 109 ayat Pemberitahuan penghentian penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum (Pasal 109 ayat, Penyerahan berkas oleh penyidik kepada penuntut dalam rangka “pra-penuntutan”.

Penuntut umum dapat memberikan 1 kali perpanjangan penahanan untuk masa 40 hari, atas permohonan penyidik. Penuntut umum memberikan turunan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan kepada penyidik. Dalam acara pemeriksaan cepat, penyidik “atas kuasa” penuntut umum melimpahkan berkas perkara dengan menghadapkan terdakwa, saksi dan barang bukti ke sidang pengadilan

 

 

Selanjutnya mantan WKPT Surabaya ini mengatakan  Hubungan Penyidik dengan Hakim / Pengadilan   Ketua Pengadilan Negeri memberi “perpanjangan Penahanan” yang diminta oleh penyidik dengan surat penetapan atas dasar ketentuan yang diatur dalam Pasal 29. Atas permintaan penyidik, Ketua Pengadilan Negeri dapat “menolak” atau “memberi” surat izin penggeledahan rumah, penyitaan atau surat izin khusus pemeriksaan surat. Atas permintaan penyidik, Ketua Pengadilan Negeri memberikan “surat persetujuan” atau “menolak” untuk memberikan persetujuan atas pelaksanaan penggeledahan rumah atau penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik memberikan kepada panitera bukti bahwa surat amar keputusan dalam pelanggaran lalu lintas telah disampaikan kepada terpidana. Panitera menyampaikan pada penyidik akan adanya “perlawanan” dari terdakwa dalam perkara lalu lintas.  

Diakhir dari pemaparan materi terebut dikatakan Sinegritas Polda NTT dengan Pengadilan Tinggi Kupang yang secara transparan dan berkeadilan selain dibidang hukum pidana juga sangat terasa dibidang hukum perdata tersebut dalam mendukung terlaksananya eksekusi perdata sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 196 HIR / Pasal 207 Rbg dan Pasal 200 ayat (11) HIR yang selama ini lancar dan aman dan berkeadilan yang sangat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. (AD).