Pembinaan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo
PUTUSAN JUGA HARUS MENGEDEPANKAN LOCAL JUSTICE
Selasa 06/12/2021, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. H. SISWANDRIYONO, SH., M.Hum. melakukan pembinaan pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo,
Dalam pembinaan tersebut mantan WKPT Surabaya ini menyampaikan kepada para hakim supaya dalam membuat putusan harus Legal Justice, Sosial Justice serta mengedepankan Local Justice, disampaikan juga kepada para Hakim untuk memahami dan melaksanakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tanggal 08 April 2009 serta Kepada para Panitera dan Panitera Muda supaya terus belajar dan mempedomani KMA No. 122/KMA/SK/VII/2013 Kode Etik dan pedoman Prilaku Pantera dan Jurusita seperti tidak berhubugan dengan pihak yang berperkara. Selain itu juga disampaikan untuk selalu mengedepankan perbaikan dalam persepsi anti korupsi.


Pembiaan ini diikuti oleh Ketua dan para Hakim, Panitera, Sekretaris dan pejabat struktural dan fungsional serta seluruh ASN, pada PN Labuan Bajo dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu mengukur suhu, memakai masker dan menjaga jarak (AD)







