Sinergitas Polda NTT Dengan Pengadilan Tinggi Kupang Dalam Penegakan Hukum Yang Transparan Dan Berkeadilan

on Senin, 13 Desember 2021. Posted in Berita Terkini

Senin 13/12/2021, Bertempat di ruang rapat utama POLDA NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. SISWANDRIYONO, SH., M.Hum. memberikan materi pada kegiatan Rapat Kerja POLDA NTT tahun 2021 dengan Para Kapolres dan Kapolresta se - NTT   tentang  Sinergitas POLDA NTT dengan Pengadilan Tinggi Kupang Dalam Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan.

Dalam pemaparannya mengatakan  Hubungan Penyidik dengan Penuntut Umum Kewajiban penyidik untuk memberitahu dimulai penyidikan kepada penuntut umum (Pasal 109 ayat Pemberitahuan penghentian penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum (Pasal 109 ayat, Penyerahan berkas oleh penyidik kepada penuntut dalam rangka “pra-penuntutan”.

Penuntut umum dapat memberikan 1 kali perpanjangan penahanan untuk masa 40 hari, atas permohonan penyidik. Penuntut umum memberikan turunan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan kepada penyidik. Dalam acara pemeriksaan cepat, penyidik “atas kuasa” penuntut umum melimpahkan berkas perkara dengan menghadapkan terdakwa, saksi dan barang bukti ke sidang pengadilan

 

 

Selanjutnya mantan WKPT Surabaya ini mengatakan  Hubungan Penyidik dengan Hakim / Pengadilan   Ketua Pengadilan Negeri memberi “perpanjangan Penahanan” yang diminta oleh penyidik dengan surat penetapan atas dasar ketentuan yang diatur dalam Pasal 29. Atas permintaan penyidik, Ketua Pengadilan Negeri dapat “menolak” atau “memberi” surat izin penggeledahan rumah, penyitaan atau surat izin khusus pemeriksaan surat. Atas permintaan penyidik, Ketua Pengadilan Negeri memberikan “surat persetujuan” atau “menolak” untuk memberikan persetujuan atas pelaksanaan penggeledahan rumah atau penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik memberikan kepada panitera bukti bahwa surat amar keputusan dalam pelanggaran lalu lintas telah disampaikan kepada terpidana. Panitera menyampaikan pada penyidik akan adanya “perlawanan” dari terdakwa dalam perkara lalu lintas.  

Diakhir dari pemaparan materi terebut dikatakan Sinegritas Polda NTT dengan Pengadilan Tinggi Kupang yang secara transparan dan berkeadilan selain dibidang hukum pidana juga sangat terasa dibidang hukum perdata tersebut dalam mendukung terlaksananya eksekusi perdata sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 196 HIR / Pasal 207 Rbg dan Pasal 200 ayat (11) HIR yang selama ini lancar dan aman dan berkeadilan yang sangat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. (AD).

 

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Pada Pengadilan Negeri Ruteng

on Jumat, 10 Desember 2021. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Siswandriyono, Jumat 10 Desember 2021 melakukan Pembinaan di Pengadilan Negeri Ruteng. Disambut secara adat oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Charni Wati Ratu Mana sebagai tanda selamat datang di Pengadilan Negeri Ruteng. Dalam kunjungannya Siswandriyono didampingi Ketua Dharmayukti Karini Daerah Nusa Tenggara Timur Hj. Ariyaniningsih-Siswandriyono.

Pembinaan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, para Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Ruteng.

Dalam pembinaanya Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan bahwa Hakim dalam memutus suatu perkara bukan hanya berdasarkan pada legal justice, namun juga harus memperhatikan aspek social justice  dan moral justice, hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat atau kearifan lokal. Selain itu seorang hakim juga harus memiliki integritas, profesional, tidak tercela dan jujur.

Pembinaan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus rantai penyebaran covid-19. (GE).