Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kupang, Rabu 17/5/2023
Hakim Pengadilan Tinggi Kupang Pudjo Hunggul Hendro Wasisto, S.H., M.H., dan I Wayan Sosiawan, S.H., M.H., mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanaka oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI secara daring bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Kupang.

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 13.00 s.d 16.00 WITA, dan diikuti juga oleh lima (5) Pengadilan Tingkat Pertama Se-NTT, yaitu PN. Kupang, PN. Larantuka, PN. Waingapu, PN. Atambua dan PN. Bajawa. Dalam kegiatan ini yang menjadi Nara Sumber adalah Fachrizal Afandi, SH., LL.M., Ph.D, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Peneliti BRIN dan Agus Suntoro, S.H., M.H., Peneliti BRIN. (jp)






