RISET IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS)

on Kamis, 22 Oktober 2026. Posted in Berita Terkini

RISET IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022  TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS)

Kupang, 22 Oktober 2026 – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, YM Sutikna, S.H., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dalam kegiatan Riset Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang diselenggarakan di Aston Kupang Hotel, pada Kamis (22/10/2026), mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan riset ini berfokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan terhadap korban.

Pelaksanaan riset tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi penerapan ketentuan hukum di lapangan, mengidentifikasi berbagai tantangan, serta menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna mendukung pelaksanaan undang-undang secara efektif.

Kehadiran perwakilan Pengadilan Tinggi Kupang dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan penegakan hukum dan peningkatan koordinasi antarlembaga dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak korban serta kepastian hukum.

Melalui kegiatan riset ini, diharapkan diperoleh masukan yang konstruktif bagi penguatan implementasi Undang-Undang TPKS, sehingga upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual dapat berjalan secara optimal.