PENILAIAN MANDIRI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM PADA PENGADILAN TINGGI KUPANG DAN PENGADILAN NEGERI SE- NTT


Senin tanggal 6 Mei 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang F. Willem Saija, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang H. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., memimpin pelaksanaan Penilaian Mandiri Zona Integritas Pada Pengadilan Tinggi Kupang Dan Pengadilan Negeri SE- NTT, dalam arahan pembukaan kegiatan F. Willem Saija, SH.,M.H. menyampaikan supaya dalam Tim penilaian mandiri melihat dan meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM yang telah di upload pada https://pmpzi.mahkamahagung.go.id/ dalam memberikan penilaian, apabila dalam penilaian masih ditemukan data yang tidak lengkap atau masih kurang maka penilai dapat membuat catatan evaluator yang akan ditindaknjuti oleh Pengadilan Negeri untuk melengkapi kekurangan.

Tim Penilaian Mandiri Zona Integritas dibagai dalam 5 TIM sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 144/KPT/SK 04.6/IV/2024 yang terdiri dari Para Hakim Tinggi Sebagai Koordinator, Pejabat Struktural dan fungsional sebagai anggota dan operator yang melaksanakan penilaian tgl 6 s/d 8 Mei 2024 untuk 13 satuan kerja Pengadilan Se – NTT (GE).









