Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Melakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Lembata Kelas II

on Kamis, 20 Juli 2023. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum. Kamis, 20 Juli 2023 melakukan  Pembinaan di Pengadilan Negeri Lembata Kelas II pada.Dalam pembinaan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ibu Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata Bapak Parela De Esperanza, S.H. para Hakim, Panitera, Sekretaris para pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Lembata.

Beliau juga menyampaikan  kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata untuk  mempedomani, menerapkan dan mensosialisasikan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan dengan maksud untuk mencegah penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan pelanggaran perilaku hakim serta memastikan tidak ada hakim dan pegawai yang melakukan perbuatan yang melanggar wibawa dan martabat pengadilan. Selanjutnya, beliau juga menyampaikan agar memperhatikan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan, Selain itu, materi terkait Penyitaan dan Pemeriksaan Setempat. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh hakim dan pegawai agar saling menghargai dan tolong-menolong, jangan saling fitnah, jangan saling hasut.   

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Ibu Dr. Pujiastuti Handayani juga menyampaikan materi yang menekankan pada SK KMA 2-144 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan jo. Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik. Beliau menyampaikan kepada para hakim  agar selalu memaksimalkan upaya mediasi.  

Dilanjutkan dengan materi antara lain sebagai berikut :

  1. Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Restitusi dan Kompensasi.
  2. Pelaksanaan Perma 3 Tahun 2017 Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum., beritikad baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tipikor.
  3. Restorative Justice dalam SK Dirjen Badilum No. 1691 Tahun 2020.
  4. Perma N 6, 7, dan 8 Tahun 2022.
  5. SK KMA No. 363 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administratif Dan Persidangan Perkara Perdata, Agama, Tata Usaha Negara Di Pengadilan Secara Elektronik.
  6. SK KMA No 365 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.

Pada akhir penutupan materi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menghimbau, agar Panitera harus memastikan berkas perkara yang dikirim juga dilengkapi dengan dokumen elektronik yang telah dipastikan sesuai dengan berkas perkara yang ada serta harus memastikan dokumen eletronik tersebut dapat terbaca. hendaknya disusun secara kronologis. (diy)

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Melaksanakan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Bajawa

on Selasa, 18 Juli 2023. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum membuka agenda Pembinaan di Pengadilan Negeri Bajawa pada hari Selasa, 18 Juli 2023. Dalam pembukaan tersebut Bapak Ketua didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ibu Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Ibu Theodora Usfunan, S.H., M.H.

Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dalam sambutannya berpesan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dengan menerapkan prinsip berakhlak. Selain itu seluruh warga peradilan Pengadilan Negeri Bajawa harus mempedomani Maklumat nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Selanjutnya Bapak Ketua mengingatkan untuk menerapkan kode etik baik bagi hakim maupun bagi aparatur peradilan. Selain kode etik, Bapak Ketua menyampaikan untuk senantiasa menaati peraturan perundang-udangan yang ada. Mempelajari adat istiadat serta budaya setempat dan harus independen dengan tidak berat sebelah dalam menangani suatu perkara. Hakim harus memaksimalkan upaya mediasi dengan harapan dapat mengurangi jumlah perkara yang sampai ke Mahkamah Agung.

Dalam rangkaian pembinaan tersebut, Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang juga turut menambahkan mengenai urgensi warga peradilan memahami dan mempedemomani pedoman dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Seperti SK KMA 2-144 Tahun 2022, Perma nomor 1 tahun 2023, Perma nomor 2 tahun 2022, Restorative justice berdasarkan SK Dirjen Badilum nomor 1691 Tahun 2020, Perma nomor 6, 7 dan 8 tahun 2022, SK KMA nomor 363 dan 365 tahun 2022. Beliau juga mengingatkan perihal pengiriman berkas ke Mahkamah Agung sering belum dilengkapi dengan dokumen elektronik, untuk itu beliau menyampaikan kepada Panitera untuk memonitoring kelengkapan berkas. Dan terakhir beliau mengingatkan soal kesesuian antara berkas yang diinput dalam SIPP dengan tanggal cap pos.

Agenda pembinaan terlaksana dengan tertib, lancar dan dengan komitmen dari para Hakim serta Aparatur Pengadilan Negeri Bajawa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan. Agenda ditutup dengan sesi foto bersama Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ibu Wakil Ketua dan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bajawa beserta jajarannya.