PENGADILAN TINGGI KUPANG LAKSANAKAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAERAH DAN ASESMEN AMPUH PADA PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
Larantuka – Pengadilan Tinggi Kupang melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengawasan Daerah serta Asesmen AMPUH pada Pengadilan Negeri Larantuka yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 21 sampai dengan 23 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan Pengadilan Tinggi Kupang terhadap satuan kerja pengadilan negeri di wilayah hukumnya, sekaligus sebagai upaya untuk memastikan penyelenggaraan administrasi peradilan, administrasi umum, pelayanan publik, dan tata kelola organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Tim Pengadilan Tinggi Kupang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Aviantara, S.H., M.Hum. Turut dalam tim tersebut Hakim Tinggi Pengawas Daerah, I Ketut Tirta, S.H., M.H. dan I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Pengadilan Tinggi Kupang, I Dewa Gede Putra Utama, S.T., serta pelaksana Yunita Juniar, S.E. dan Septian Joko Trinugroho, S.H.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Pengadilan Negeri Larantuka. Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan administrasi perkara, administrasi umum, pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelayanan kepada masyarakat, serta berbagai aspek pendukung lainnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas kinerja satuan kerja.
Selain kegiatan pengawasan daerah, tim juga melaksanakan Asesmen AMPUH sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap penerapan standar mutu serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Asesmen dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pendukung, kesesuaian pelaksanaan tugas dengan standar yang telah ditetapkan, serta penerapan pelayanan pada masing-masing bagian dan kepaniteraan.
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Aviantara, S.H., M.Hum., dalam kegiatan pembinaan menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, kedisiplinan, serta komitmen seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Seluruh aparatur juga diharapkan terus meningkatkan kualitas kinerja, membangun budaya kerja yang baik, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini juga menjadi sarana untuk melakukan evaluasi secara langsung terhadap pelaksanaan tugas di satuan kerja. Berbagai hal yang masih memerlukan penyempurnaan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut, sehingga perbaikan dapat dilakukan secara terukur dan berkesinambungan.
Melalui pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Daerah serta Asesmen AMPUH pada Pengadilan Negeri Larantuka, Pengadilan Tinggi Kupang terus mendorong terwujudnya tata kelola peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Tinggi Kupang dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara optimal, profesional, dan berorientasi pada kepuasan serta kebutuhan para pencari keadilan.











