Pengadilan Tinggi Kupang Lakukan Inovasi Perpanjangan Penahanan Banding

on Kamis, 14 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

PENGADILAN  TINGGI  KUPANG

LAKUKAN   INOVASI  PERPANJANGAN PENAHANAN BANDING

Pemanfaatan sarana teknologi informasi untuk menunjang tugas pokok Pengadilan menuju Peradilan modern merupakan kebutuhan.  Terkait hal ini, Rabu, 13 Januari 2021, bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Tinggi Kupang telah melakukan sosialisasi Aplikasi Perpanjangan Penahanan Pengadilan Tinggi (APPETI). Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi dibidang pelayanan publik  khususnya perpanjangan penahanan tingkat banding. Selama ini, pengajuan permohonan banding dari satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, masih dilakukan secara manual. Pengiriman dokumen ke Pengadilan Tinggi juga membutuhkan waktu  dan dirasakan lambat, Untuk mengatasi kelambatan itu, salah satu terobosannya, adalah APPETI.

Cara kerja aplikasi ini cukup sederhana, setiap satker dapat membuka link yang sudah ditetapkan lalu masukan password dan PIN. Setelah aktivasi lalu diteruskan dengan mengisi data pada menu dashboard. Kemudian mengunggah dokumen elektronik yang sudah di scan dan identitas lain pada form yang ada. Pengadilan Tinggi setelah menerima permohonan lalu memprosesnya dan dalam waktu hanya  beberapa menit penetapan perpanjangan penahanan dimaksud bisa selesai, dan langsung dapat dikirim ke satker.

Dalam sambutan pengantar sosialisasi, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Ali Makki, SH, MH, mengatakan inovasi yang dilakukan ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya menuju era peradilan modern yang menggunakan media teknologi informasi dalam semua aspek. Dia juga mengharapkan setelah sosialisasi ini, jika ada upaya hukum banding khususnya perkara yang terdakwanya ditahan, proses perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi, langsung melalui APPETI. Dengan demikian perpanjangan tingkat banding segera dapat diterima mitra kerja pengadilan di daerah seperti pihak Kejaksaan, Terdakwa dan Penasihat Hukum maupun pihak Rutan setempat.

Sosialisasi juga diikuti dengan simulasi proses penanganan permohonan perpanjangan penahanan oleh tim IT Pengadilan Tinggi Kupang atas permohonan dari salah satu satker.  Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri se-NTT dan mendapat sambutan positif.

Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Paulus Para, S.H. Sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tinggi Kupang

on Rabu, 13 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PAULUS PARA, S.H. SEBAGAI PANITERA PENGGANTI PADA PENGADILAN TINGGI KUPANG

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. H. Ali Makki, SH.,M.H., bertempat di ruang Command Center, Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa, 12 Januari 2021, mengambil sumpah dan melantik Paulus Para, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang mengharapkan kepada Pejabat yang baru dilantik agar selalu setia dan mentaati janji yang sudah diucapkan yaitu menjalankan segala kewajibannya dengan selayak dan seadil-adilnya sebagai seorang Panitera Pengganti. Diharapkan juga dengan pengalaman kerja di tempat kerja lama  dapat diterapkan dengan baik pada Pengadilan Tinggi Kupang dengan lebih meningkatkan kinerjanya.

Paulus Para, SH, sebelumnya adalah Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Negeri Atambua. Acara Penyumpahan dan pelantikan tersebut diikuti juga pimpinan, Panitera, Sekretaris dan sebagian pegawai Pengadilan Tinggi yang menjalankan tugas WFH. Sedangkan Pejabat yang baru dilantik, didampingi keluarga.

Diakhir sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Kupang mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada pejabat yang baru dilantik  dan kepada Ibu selamat bergabung dalam darmayukti karini daerah NTT.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Pejabat struktural dan fungsional, Karyawan/karyawati, Rohaniawan dan Keluarga Pejabat yang dilantik. Acara perlantikan dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (AD)