SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Kupang, 17 September 2026 – Pengadilan Tinggi Kupang menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai tersebut bertempat di Ballroom B & B Hotel Sotos dan dihadiri oleh perwakilan Gubernur Nusa Tenggara Timur, unsur Forkopimda Provinsi NTT, serta para undangan dan peserta dari berbagai instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Kupang diwakili oleh YM Dr. Drs. Anis Busroni, S.H., M.Hum. yang hadir sebagai penanggap, serta Ibu Apni S. Abolla, S.H. sebagai peserta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban, sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap substansi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Kupang terus mendukung terwujudnya penegakan hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, serta pemenuhan hak bagi saksi dan korban dalam proses peradilan.







