SOSIALISASI PENGGUNAAN APAR DAN HELM SAFETY WUJUD KOMITMEN NYATA DALAM MENJAGA KESELAMATAN LINGKUNGAN KERJA PADA PENGADILAN TINGGI KUPANG
Kupang (25/4/25) – bertempat di Loby Kantor Pengadilan Tinggi Kupang dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan penggunaan Helm Safety bagi seluruh Hakim, ASN dan PPNPN. Acara ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Bapak Dr. Pontas Efendi, SH.,M.H. yang merupakan kegiatan dann bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kesiapsiagaan di lingkungan kerja.
Dalam pemaparan Materi yang diberikan yaitu tentang Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran (APAR), perlunya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penggunaan helm safety yang disampaikan oleh narasumber yaitu Bapak Polce Amalo beserta TIM dari Dinas Pemadam kebakaran Kota Kupang. Dalam pemaparan awalnya menyampaikan unsur-unsur pembentuk api (Segitiga api). Api adalah salah satu bentuk hasil reaksi kimia yang akan terbentuk jika ketiga unsur ini muncul pada titik yang sama, yaitu : udara, panas dan bahan bakar dan macam-macam alat pemadam kebakaran. Dengan hal tersebut untuk menciptakan lingkungan yang aman, berarti juga lingkungan harus mempersiapkan diri jika terjadi kebakaran. Selanjutnya dilakukan pelatihan Simulasi Kebakaran dan Penanganan Kebakaran yang dilaksanakan di lapangan upacara kantor Pengadilan Tinggi Kupang, pemadaman api menggunakan peralatan sederhana terdekat, seperti kain basah. Sementara itu juga menyampaikan bahwa helm safety ada 4 warna dan masing – masing warna memiliki arti yaitu Helm warna merah dipakai petugas pemadam kebakaran, Wana biru untuk evakuasi orang, warna putih untuk evaluasi dokumen – dokumen penting, warna kuning untuk evakuasi peralatan penting kantor
Sosialisasi kemudian dilanjukan dengan simulasi Penggunaan APAR, juga melatih agar mampu menggunakan APAR dengan tepat dan benar untuk menanggulangi kebakaran dalam skala kecil. Petugas Damkar juga menjelaskan mengenai ciri kondisi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang siap pakai, seperti posisi masih tersegel, ada pen pengaman, tanggal pemeriksaan dan kondisi APAR, jarum barometer tekanan harus berada pada area hijau dengan tekanan sampai 17 bar (kecuali APAR dengan media Gas CO2 yang tidak memiliki barometer penunjuk tekanan isi APAR. (AD)