SOSIALISASI ARSIPARIS PADA PENGADILAN TINGGI KUPANG

Kupang, 03 Oktober 2025. Pengadilan Tinggi Kupang bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang mengadakan Sosialisasi Arsiparis yang dilaksanakan di Aula Komodo Pengadilan Tinggi Kupang. Sosialisasi ini dibuka oleh Bapak Yahya, S.Ag., S.H., Sekretaris Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam sambutannya Bapak Yahya, S.Ag., S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberi ruang kepada para pelaksana dalam mendapatkan kesempatan untuk menambah pengetahuan tentang kearsipan dan sebagai modal menjadi fungsional arsiparis. Sosialisasi ini diikuti secara daring maupun luring oleh tenaga pelaksana pada Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Ibu Luwisya Sepriana Panie, S.E., selaku Arsiparis Ahli Muda pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang. Dalam pemaparannya, Beliau menyampaikan hal dasar mengenai arsiparis, ruang lingkup tugas dan kegiatan jabatan fungsional arsiparis, uraian kerja dan hasil kerja arsiparis, jenjang jabatan arsiparis, angka kredit yang harus dipenuhi oleh jabatan arsiparis, mekanisme pengangkatan ke dalam jabatan fungsional kearsipan yaitu dengan mekanisme pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, penyesuaian jabatan, dan promosi, serta informasi terkait persyaratan dan ketentuan jabatan fungsional arsiparis.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penutupan dari Bapak Dr.Pontas Efendi, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Beliau berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini memperkuat pemahaman terkait kearsipan di semua satuan kerja dan sosialisasi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pejabat pelaksana untuk menjadi arsiparis. Acara ditutup dengan ucapan terima kasih kepada Narasumber dan foto bersama.





