PENGADILAN TINGGI MERUPAKAN KAWAL DEPAN (VOORPOST) BAGI MA DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI BIDANG ADMINISTRASI DAN TEKNIS YUDISIAL

Kupang 16/07/25, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, SH.,M.H. melakukan Sosialisai hasil rapat koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia pada tanggal 15 Juli 2025 kepada Para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Kupang. Materi sosialisasi yang disampaikan tentang Penguatan Integritas Hakim di lingkungan Peradilan Umum tersebut terdapat beberapa poin tentang peran Pengadilan Tinggi adalah
- Pengadilan Tinggi merupakan kawal depan (voorpost) bagi MA dalam hal pembinaan dan pengawasan di bidang administrasi dan teknis yudisial
- Pengadilan Tinggi perlu memastikan profesionalisme Hakim & aparatur peradilan dibawahnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
- Pengadilan Tinggi perlu mengoptimalkan peran dalam melakukan upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dan SDM aparatur peradilan yang ada di bawahnya dengan melakukan pembinaan secara berkala dan berkelanjutan;
- Pengadilan Tinggi perlu melakukan pengawasan untuk menjaga integritas Hakim & aparatur peradilan di bawahnya;
- Pengadilan Tinggi harus memastikan peradilan yang berada di bawahanya telah memenuhi standar layanan dan kinerja.
Fungsi Pengawasan Pengadilan Tinggi (Pasal 53 UU Peradilan Umum)
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas Hakim dengan tetap memperhatikan independensi Hakim
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumnya
- Pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama
- Memberikan petunjuk dan melakukan mitigasi peluang terjadinya pelanggaran.
- Mendorong seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk melakukan penguatan
integritas secara personal dan Memberikan teguran dan peringatan
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan disuksi tentang Hasil profiling Badan Pengawasan MA menunjukkan masih banyaknya Hakim yang tidak direkomendasikan untuk promosi karena terkait INTEGRITAS. Terkait hal tersebut dengan mendengar saran dan pendapat dari para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc peserta sosialisasi (AD).





