PENGADILAN TINGGI KUPANG MENGIKUTI SOSIALISASI ANONIMISASI/PENGABURAN SEBAGIAN INFORMASI PADA PERKARA
Senin, 2 Juni 2025 bertempat di ruang Komodo Pengadilan Tinggi Kupang, Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Bapak I Made Pasek, S.H., M.H., beserta Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kupang mengikuti kegiatan Sosialisasi Anonimisasi/Pengaburan Sebagian informasi pada Perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.. Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan akan dilaksanakannya asesmen AMPUH oleh Pengadilan Tinggi kepada Pengadilan Negeri di bawahnya untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan tersebut (GE)






