PENGADILAN TINGGI KUPANG MELAKSANAKAN SIDANG TERBUKA PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT

on Selasa, 29 April 2025. Posted in Berita Terkini

Kupang, 29/04/25 bertempat di Aula Komodo YM. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. PONTAS EFENDI, SH.,M.H. memimpin Sidang Terbuka dengan acara pengambilan sumpah advokat  sesuai dengan amanat pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003 yang berjumlah 43 orang yang terdiri dari Adcokat Peradi 38 Orang dan DPN Indonesia berjjumlah 5 Orang.

  

Dalam amanatnya mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta ini menyampaikan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di luar ataupun dalam pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan UU yang disebutkan diatas sehingga harus terlebih dahulu diambil sumpahnya pada Pengadilan Tinggi setempat juga dalam konteks hubungan kemitraaan supaya pada advokat dapat menyampaikan pendapat  dengan sopan dan santun sesuai PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang tata tertib sidang di Pengadilan. Pesan penting berikutnya adalah pelaksanaan acara pengambilan sumpah ini tidak dilakungan pungutan apapun atau secara gratis sesuai dengan Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2021 dan kalua dilakukan pungutan itu sesuia dengan peraturan UU yang berlaku untuk PNPB. Acara ini dihadiri oleh para Pimpinan advokat dari berbagai organisasi serta para pengurus organisasi yang anggotanya diambil sumpahnya.

 

Sebelum dilaksanakan sidang terbuka ini dibuka diawali dengan Sosialisasi mengenai eksternal e-litgasi dengan advokat dari PERADI dan DPN Indonesia oleh Hakim Tinggi dan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang

  

Setelah prosesi pengambilan sumpah selesai dilanjutkan dengan foto bersama dan para advokat dapat mengambil berita acara penyumpahan pada hari yang sama. Berita acara ini merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa mereka telah secara sah diambil sumpahnya untuk menjadi advokat dan beracara di Pengadilan. (AD)