Pemberitahuan tentang pendampingan terhadap saksi/korban.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. H. SISWANDRIYONO, SH.,M.Hum, Senin 25/10/ 2021 bertempat di ruang kerja, menerima kunjungan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, SUSILANINGTIAS, SH.,M.H. dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam kunjungan itu Wakil Ketua LPSK memberitahukan bahwa saat ini sedang memberikan perlindungan kepada Chintya Charoline Dima, Antonius Migu Rihi dan anak Natalia Adriani Candy Deru sebagai Saksi/Korban dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman secara bersama – sama yang proses persidangan sedang berlangsung di PN Kupang, selanjutnya disampaikan pula berdasarkan hasil pendampingan terhadap terlindung Chintya Charoline Dima dalam proses persidangan yang berlangsung terdapat intimidasi, tidak ada pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjungdan, jumlah pengunjung yang tidak dibatasi sehingga berpotensi penyebaran wabah Covid – 19.


Dalam kesempatan tersebut Dr. H. SISWANDRIYONO, SH.,M.H., langsung memanggil Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang untuk mendapatkan informasi tentang proses persidangan yang sedang berlangsung terhadap perkara tersebut. Dalam kunjungan itu Wakil Ketua LPSK didampingi oleh Case Manager, Staf dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dimpingi oleh Panitera, Sekretaris, Ketua dan Wakil Ketua PN Kupang (AD)





