Kunjungan Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDP), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, F. Willem Saija, Selasa, 17 November 2020, menerima kunjungan Bpk. Drama Panca Putra, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDP), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Direktur PSDP, menjelaskan maksud kunjungannya sebagai bentuk silahturahmi dengan sesama unsur aparatur penegak hukum di Provinsi NTT dalam penanganan perkara tindak pidana perikanan. Ia mengapresiasi putusan Pengadilan terkait perkara tindak pidana perikanan yang telah diputus beberapa waktu terkait rampasan barang bukti kapal. Menurutnya, Kementerian kini berupaya mendorong agar penerapan sanksi administratif kepada pelanggar khususnya nelayan kecil atau tradisional dengan maksud mereka dapat melanjutkan usaha pencaharian mereka. Sedangkan bagi nelayan atau kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing, diperairan ZEE kita, maka barang bukti kapal dapat rampas untuk dimusbahkan. Demikian juga pelaku tindak pidana perikanan lain seperti menangkap ikan dengan cara merusak terumbu karang atau merusak sumber daya laut, patut dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, perlu dibangun kerjasama lebih erat antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dengan Pengadilan Tinggi Kupang terutama sosialisasi regulasi atau kebijakan terbaru dibidang kelautan dan perikanan, sehingga Pengadilan Tinggi dapat meneruskan kebijakan itu kepada satker Pengadilan Negeri di daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Direktur PSDP didampingi oleh Meri Funai, Kabid Pengawasan SDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dan Mubarak, Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Kupang. Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang didampingi Hakim Tinggi Yohanes Priyatna dan Sekretaris PT Kupang, Yuslan. (fws)








