KETUA PT KUPANG : UPAYA PERBAIKAN DIRI DENGAN MEBUAT PUTUSAN YANG BERKUALITAS DAN PERBAIKI AKHLAQ
Kupang, 30/04/25 bertempat di Aula Komodo YM. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. PONTAS EFENDI, SH.,M.H. melaksanakan pembinaan kepada Para Hakim yang ada pada Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Oelamasi. dalam pembinaan tersebut Ketua PT Kupang mengatakan atensi masyarakat yang tinggi terhadap kasus – kasus korpsi dan masih terdpaat putusan – putusan yang tidak sesai dengan keinginan masyarakat dengan pertimbangan pertimbangan hakim yang tidak mempertimbangkan kerugian negara dan tutuntan yang diajukan rendah.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas maka pesan yang disampaikan dalam acara pembinaan adalah :
- Memperbaiki Kualitas Putusan dengan :
- Mengikuti Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan sesuai SK KMA No. 359 Tahun 2022
- Pertimbangan Hukum harus didasarkan pada analisis hukum yang tepat dan cermat serta argumen yang solid
- Putusan yang dihasilkan harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum
- Berpartisipasi dalam Diklat maupun Pelatihan yang melibatkan para Akademisi maupun para Ahli
- Berperan aktif dalam mengikuti perkembangan Hukumdi Indonesia
- Perbaikan Akhlaq dengan
- Pelajari Pedoman Kode Etik Hakim
- Berperilaku Adil
- Berperilaku Jujur
- Berperilaku Arif & Bijaksana
- Berintegritas Tinggi
- Bersikap Mandiri
- Bersikap Profesional
- Berprilaku rendah hati
- Berdisiplin Tinggi
- Bisa Menjadi contoh/tauladan bagi masyarakat. Misal, Hidup sederhana, rajin beribadah
Diakhir pembinaan terebut dilaksanakan sesi diskusi yang dipandu oleh Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Bapak Dr. Drs Anis Busroni, SH.,M.Hum. berjalan dengan baik. (AD)