HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics  Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0


  

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Melakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II

on Senin, 04 September 2023. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Melakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., Senin, 4 Agustus 2023 melakukan Pembinaan di Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II. Dalam pembinaan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ibu Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Bapak R.M. Suprapto, S.H. para Hakim, Panitera, Sekretaris para pejabat Sturktural dan Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Kalabahi.

Dalam pembentukan Zona Integritas yg pertama kali dibentuk adalah mindset, culture set, dan sarana prasarana yg mendukung meniadakan persepsi anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta gratifikasi. Mohon doakan agar Pengadilan Tinggi Kupang dapat meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Beliau juga menyampaikan terkait anggaran, untuk dipergunakan anggaran dengan cermat, cepat dan terukur.

Beliau juga melanjutkan pembinaan mengenai eksekusi, sesuai dengan aturan perundangan undangan wewenang eksekusi ada pada ketua pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi hanya berwenang di bidang pembinaan dan pengawasan, sehingga apabila ada yang menanyakan terkait eksekusi silahkan ketua pengadilan negeri untuk menjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keadaan yg ada.

Dilanjutkan mengenai eksepsi, dalam Pasal 156 KUHAP mengenai eksepsi, terdapat eksepsi absolut dan eksepsi relatif. Serta pasal 143 KUHAP tentang dakwaan ada syarat formil dan materiil. Jika tidak memenuhi syarat materiil maka dakwaan batal demi hukum. Dalam Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009 kekuasaan kehakiman hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya.

Beliau menambahkan, apabila dalam melaksanakan tugas yudisial kemudian ada yang melaporkan secara pidana, bisa baca SEMA Nomor 7 tahun 2012.

Dalam penutupannya Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan, Bapak Ibu hakim selaku pangawas website harus selalu update websitenya, tampilkan berita-berita yang terbaru, perhatikan hal-hal yang perlu ditampilkan di website.

Saat ini terdapat kebijakan terkait mediasi secara elektronik dengan adanya PERMA Nomor 3 Tahun 2022. Sifat dan asas mediasi berlaku juga dalam mediasi secara elektronik. Hal ini digunakan guna memudahkan para pihak dalam melaksanakan mediasi. (mr)