KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG LAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN, TARGETKAN KINERJA AMPUH BERJALAN BAIK DI PN LARANTUKA

LARANTUKA – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Pada Jumat (1/8/25), Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., secara langsung memimpin kegiatan pengawasan dan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, serta didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Bapak I Made Pasek, S.H., M.H. dan Bapak Ojo Sumarna, S.H., M.H., Panitera Bapak Agus Sukmana, S.H., M.H. dan Kasubag TURT Bapak I Dewa Gede Putra Utama, S.T.
Kegiatan penting ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja para hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Larantuka. Fokus utama pengawasan meliputi administrasi perkara, administrasi kesekretariatan, efisiensi anggaran, serta pelaksanaan eksekusi putusan, sesuai dengan program AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) sebagai tindak lanjut Keputusan Dirjen Badilum. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas tenaga teknis, memastikan tertib administrasi perkara, serta meningkatkan manajemen pelayanan di lingkungan peradilan umum.
Dalam arahannya, Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. menekankan pentingnya ketertiban administrasi. “PN Larantuka wajib tertib dalam administrasi perkara maupun kesekretariatan. Tertib administrasi ini akan dinilai melalui asesmen sesuai pedoman Dirjen Badilum oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah,” ujarnya.
Selain pengawasan, sesi pembinaan juga diberikan kepada para hakim tingkat pertama yang baru dilantik mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim. Perma 7, 8, 9 Tahun 2016 ini adalah fondasi untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan martabat hakim dalam menjalankan tugasnya. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang turut memberikan pembinaan mengenai penyusunan pertimbangan hukum dalam putusan dan template putusan sesuai SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, tentang Template Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dari 4 Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamag Agung. Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. turut membagikan pengalamannya sebagai hakim tingkat pertama dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara. Ia berharap pengalaman ini dapat menjadi bekal berharga bagi para hakim untuk menyelesaikan perkara dengan lebih baik.

Diakhir pembinaan, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan, Pengadilan Tinggi Kupang sebagai garda terdepan (voorpost) Mahkamah Agung di wilayah Nusa Tenggara Timur, PT Kupang mengemban tanggung jawab besar untuk mewujudkan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan untuk seluruh satuan kerja pada wilayah hukum NTT (AD).





