HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI KUPANG HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI NTT
Kupang – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Daniel Pratu, S.H., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menghadiri rapat paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Persidangan 2025–2026 dan pembukaan masa persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ketua DPRD Provinsi NTT, unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur TNI dan Polri.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil reses dan laporan hasil kunjungan kerja kelembagaan DPRD Provinsi NTT pada Masa Persidangan III Tahun Persidangan 2025–2026.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Provinsi NTT menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan dan hasil kegiatan DPRD selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Setelah penyampaian laporan tersebut, agenda dilanjutkan dengan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dan secara resmi memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Dalam rangka mengawali masa persidangan yang baru, Sekretaris DPRD Provinsi NTT juga menyampaikan laporan mengenai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan DPRD Provinsi NTT pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pidato Ketua DPRD Provinsi NTT, yang menjadi bagian penting dalam mengawali pelaksanaan agenda kelembagaan DPRD pada masa persidangan berikutnya.
Kehadiran perwakilan Pengadilan Tinggi Kupang dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan terhadap sinergi dan koordinasi antarinstansi serta unsur Forkopimda di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
























