Diskusi Panel Penerapan Konsep Keadilan Restoratif Oleh Pengadilan Di Indonesia Dan Di Belanda

Kupang, Rabu 28/9/2022.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.Hum menghadiri kegiatan Diskusi Panel dengan topik “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif oleh Pengadilan di Indonesia dan di Belanda” bertempat di ruangan Command Center Pengadilan Tinggi Kupang.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual dengan pokok bahasan tentang Keadilan Restoratif dalam konsep dan praktik, Implementasi konsep Keadilan Restoratif dalam penyelesaian sengketa masyarakat di Nusantara, Pendefinisian Keadilan Restoratif, Regulasi yang mendukung penerapan Keadilan Restoratif dan Peluang penguatan Keadilan Restoratif dalam pembaruan legislasi. Dalam kegiatan tersebut turut hadir para HakimTinggi Pengadilan Tinggi Kupang. (jp)





