Pengadilan Tinggi Kupang Melaksanakan Lounching Dan Sosialisasi Aplikasi Appetar

on Rabu, 19 Mei 2021. Posted in Berita Terkini

 

Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa 18 Mei 2021 Pukul 09:30 Wita, bertempat dia Aula Comman Center, melaksanakan Lounching dan Sosialisasi aplikasi Pendaftaran penyumpana Advocad terdaftar (APPETAR), kepada PERADI, K.A.I., PERADIN, A.2.R.R.I, PERADAN, P.P.K.H.I 

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, F. Willem Saija, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa Aplikasi ini muncul karena proses pendaftaran penyumpahan para Advocad masih konvensional atau manual. Hal ini tidak sejalan dengan visi Peradilan modern yang menggunakan teknologi informasi untuk mempercepat layanan, lebih mudah dan efisien, karena itu para advocad yang akan disumpah cukup mendaftar dan melengkapi persyaratan lewat aplikasi APPETAR, tidak perlu ke Pengadilan Tinggi Kupang.  

 

 

Beliau juga menambahkan bahwa aplikasi ini merupakan aplikasi ke-2 dari Pengadilan Tinggi Kupang terkait layanan publik. Kedua aplikasi yaitu APPETI dan APPETAR merupakan wujud dari Misi Pengadilan Tinggi Kupang “Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan” dan sejalan dengan Motto “INSANI” yaitu integritas, sinergitas dan melayani. Pada kesempatan itu pula, ditegaskan tentang Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2021 tentang larangan pungutan terkait pengambilan sumpah atau janji advocad yang terdiri dari :

 

1.   Pelaksaan kegiatan sumpah atau janji advokad harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM

2.   Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji kecuali ditentukan lain oleh undang – undang.

3.   Pelaksaan pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan di kantor Pengadilan TInggi di wilayah domisili.

 

 

Bertindak sebagai pembicara, selain Wakil Ketua PT Kupang, juga Hakim Tinggi, Bagus Irawan, serta, Oktein J. Susak. Acara diisi dengan sesi tanya-jawab. Kegiatan tersebut mendapat sambutan dan antusias peserta, terlihat dari berbagai pertanyaan yang ditujukan kepada Pembicara. 

 

   Pada akhir sosialisasi, Wakil Ketua PT Kupang, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pembicara yang telah memaparkan materi dengan baik  serta apresiasi kepada semua peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi. Diharapan hasil sosialisasi memberi manfaat bagi satker di daerah guna kelancaran pelaksanaan  APPETAR.acara yang hadiri oleh para Hakim Tinggi Pengawas, Panitera, Sekretaris dan para Advocad dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat (AD)

 

Penyerahan Bantuan Mahkamah Agung Kepada Warga Peradilan Umum Se Ntt (Korban Terdampak Badai Siklon Seroja)

on Kamis, 29 April 2021. Posted in Berita Terkini

Pelaksana Harian Tugas (PLH) Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Tutut Topo SriPurwanti, Kamis 29/04/2021, bertempat di Ruang rapat Pengadilan Tinggi Kupang melaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan dari Keluarga Besar Mahkamah Agung RI., Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pusat, dan Dharmayukti Karini Pusat kepada Warga Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri se-wilayah Nusa Tenggara Timur yang terdampak Badai Siklon Seroja.

Dalam sambutannya PLT.Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya, Ketua Ikahi Pusat dan Ketua Dharmayukti Karini pusat yang telah berempati dengan Pengadilan Tinggi kupang sehingga memberikan bantuannya.  Beliau juga turut prihatin berharap bantuan ini digunakan dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut Tutut Topo Sripurwanti, didampingi oleh para Hakim Tinggi Hariono, dan  Sri Mumpuni,  dihadiri oleh para Pejabat struktural fungsional pada Pengadilan Tinggi Kupang, para Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Nusa Tenggara Timur serta warga Pengadilan Tinggi Kupang yang menerima  bantuan tersebut. 

Ditambahkan oleh Tutut bahwa  untuk para penerima bantuan di Pengadilan Negeri se NTT akan dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing Ketua Pengadilan Negeri untuk nantinya diserahkan  ke para korban.