Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim AD HOC Tipikor Tahap XVII Tahun 2022 di Pengadilan Tinggi Kupang
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum. pada Rabu, 20 April 2022 membuka dengan resmi kegiatan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XVII Tahun 2022 bertempat di Ruang Teleconference Pengadilan Tinggi Kupang yang dilaksanakan secara virtual.

Pelaksanaan seleksi dilakukan secara serentak di seluruh Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menjamin kelancaran, keseragaman, dan objektivitas dalam penyelenggaraan dan penetapan daftar nominasi calon hakim Ad Hoc.

Pelamar Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang mengikuti ujian tertulis di Pengadilan Tinggi Kupang hanya satu orang atas nama Erwan Alfon Fanggidae, S.H., M.Hum., yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 04 April 2022.

Dalam sambutannya, Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum. memberikan arahan bahwa tujuan ujian tertulis ini adalah untuk menguji tiga aspek, yaitu pengetahuan pemahaman peserta secara teoritis baik pengetahuan hukum materil dan formil, kemampuan membuat suatu putusan, dan pengetahuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ibu Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang yang sekaligus sebagai Ketua Panitia, Sekretaris dan para panitia.

Pelaksanaan ujian tertulis ini juga dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu peserta diharuskan membawa surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes PCR Negatif, pengecekan suhu, menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker dan menjaga jarak. (Dy)








