KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG MEMBUKA RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DENGAN PENGADILAN NEGERI SE – NTT CARA VIRTUAL

on Rabu, 28 Mei 2025. Posted in Berita Terkini

Kupang 28/05/25, Pengadilan Tinggi Kupang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Perkara Pedata  dengan Pengadilan Negeri Se Nusa Tenggara Timur, bertempat di Aula Komodo Pengadilan Tinggi Kupang yang diikuti oleh Para Ketua, Panitera, Paniter Muda Pidana dan Panitera Muda Perdata baik secara tatap muka dan daring menggunakan zoom meeting.  Pembuaan Rakor yang diawali dengan pembukaan dan pembinaan yang dilakukan secara Vitrual oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, SH.,M.H.menyampaikan untuk Pimpinan Pengadilan Negeri dari Ketua sampai PPNPN  untuk meningkatkan pelayanan publik dan tidak boleh ada pelayanan publi yang ada transaksional. Menurut mantan WKPT Jakarta integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang, yang terbukti melalui tindakan, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, dan menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan. Selain itu pula menyampaikan untuk mempedomani PERMA 7, PERMA 8 dan PERMA 9 tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 dan  Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pelaksaan tugas untuk Hakim, ANS dan PPNPN yang ada di mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya.

Setelah acara pembukaan dan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dilanjutkan dengan pemapaaran materi yang disampaikan oleh para Hakim Tinggi dan  pejabat Struktural pada Pengadilan Tinggi Kupang juga dari pihak eskternal yaitu dari Kerjaksaan, Kepolisian, Pertanahan dan Kantor Pos Indonesia Cabang Kupang. Materi yang disampaikan adalah tentang penyelesaian perkara perdata dilanjutan dengan diskusi bersama, pelaksaaan Rakor yang selesai jam 19:00 Wita di tutup oleh Plh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang I Made Pasek, SH.,M.H dan dilanjutkan dengan foto bersama. (AD)