HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics  Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0


  
  • gambar
  • gambar
  • sipp
  • gambardifabel
  • sms
  • gambar
  • gambar
  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Tinggi Kupang

    Masuk SIPP

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Tinggi Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!

    Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!!

    Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Pungli

  • e-Court Mahkamah Agung RI

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

    Lebih Lanjut

  • SP4N LAPOR!!

    Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
    Yuk.. Lapor dengan cara yang benar!.

    Lebih Lanjut

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Kupang


Template website ini dibangun berdasarkan Pedoman Rancangan Dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan dan Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum yang merupakan standarisasi website untuk seluruh Badan Peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Tinggi Kupang telah menerapkan standarisasi website sesuai dengan Pedoman ini, diantaranya adalah Layout dan konten Website. Dengan hadirnya website ini kiranya dapat mendukung keterbukaan informasi publik dari Badan Peradilan khususnya pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Untuk mewujudkan peradilan yang agung di Pengadilan Tinggi Kupang, Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur harus terlibat aktif dalam memberikan pengaduan jika menemukan pelanggaran oleh pejabat di lingkungan peradilan yang dirasa mengecewakan dalam memberikan pelayanan.

Pengadilan Tinggi Kupang dengan senang hati mendengarkan segala aspirasi masyarakat. Anda sangat disarankan melapor, dari pada mengutarakan di sosial media yang ujung-ujungnya tidak tepat sasaran, lebih baik download aplikasi lapor! di google play & app store, atau bisa juga melalui SMS dan mention ke twitter.

Lalu bagaimana cara saya melaporkan berkaitan dengan pelayanan pada Pengadilan Tinggi Kupang secara benar?

Yuk kenalan dulu dengan Aplikasi Lapor! simak video dibawah ini.

Apa Itu LAPOR!?

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:

  1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia.

SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui www.lapor.go.id

Jam Kerja Pengadilan

Video Pengadilan

Video Pelayanan Pengadilan


Video Profil Pengadilan Tinggi Kupang

PERMOHONAN INFORMASI
PENGADUAN
BANTUAN HUKUM

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?


kip

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Lebih Lanjut...

 

Syarat dan Tata cara Pengaduan


aduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Lebih Lanjut...

 

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu


posbakum1

Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut...

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Lokasi Pengadilan

PERHATIAN !!

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Tinggi Kupang ataupun seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Kupang;

Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera serta Sekretaris beserta seluruh Jajaran Aparatur Pengadilan Tinggi Kupang Tidak akan pernah meminta imbalan ataupun melakukan pungutan liar kepada para pencari keadilan.

Laporkan ke :

Tlp & Fax : +62380 826216

WhatsApp : +62811 3810 0075

E-mail :  pengadilan_tinggi_kupang@yahoo.com

maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN TINGGI KUPANG