HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics  Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0


  
  • gambar
  • gambar
  • sipp
  • gambardifabel
  • sms
  • gambar
  • gambar
  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Tinggi Kupang

    Masuk SIPP

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Tinggi Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!

    Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!!

    Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Pungli

  • e-Court Mahkamah Agung RI

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

    Lebih Lanjut

  • SP4N LAPOR!!

    Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
    Yuk.. Lapor dengan cara yang benar!.

    Lebih Lanjut

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Kupang


Template website ini dibangun berdasarkan Pedoman Rancangan Dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan dan Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum yang merupakan standarisasi website untuk seluruh Badan Peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Tinggi Kupang telah menerapkan standarisasi website sesuai dengan Pedoman ini, diantaranya adalah Layout dan konten Website. Dengan hadirnya website ini kiranya dapat mendukung keterbukaan informasi publik dari Badan Peradilan khususnya pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Informasi Pengadilan Yang Anda Butuhkan
Bisa Diperoleh Dalam Waktu 1 Hari*
dengan biaya Terjangkau!!
(*) Apabila Permohonan diajukan melalui prosedur khusus

 

Prosedur Khusus

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

prosedur khusus

Prosedur Biasa

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

prosedur biasa

 

Biaya Perolehan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

Selengkapnya:

Jam Kerja Pengadilan

Video Pengadilan

Video Pelayanan Pengadilan


Video Profil Pengadilan Tinggi Kupang

PERMOHONAN INFORMASI
PENGADUAN
BANTUAN HUKUM

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?


kip

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Lebih Lanjut...

 

Syarat dan Tata cara Pengaduan


aduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Lebih Lanjut...

 

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu


posbakum1

Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut...

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Lokasi Pengadilan

PERHATIAN !!

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Tinggi Kupang ataupun seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Kupang;

Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera serta Sekretaris beserta seluruh Jajaran Aparatur Pengadilan Tinggi Kupang Tidak akan pernah meminta imbalan ataupun melakukan pungutan liar kepada para pencari keadilan.

Laporkan ke :

Tlp & Fax : +62380 826216

WhatsApp : +62811 3810 0075

E-mail :  pengadilan_tinggi_kupang@yahoo.com

maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN TINGGI KUPANG