Kupang --- Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, S.H.,M.H. menghadiri acara Sosialisasi dan Penyerahan Penghargaan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang telah menerapkan Administrasi Perkara secara elektronik (e-Court)
e-Court adalah aplikasi teknologi yang mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan
Modernisasi pengadilan melalui pendaftaran gugatan secara online (e-Filling), pembayaran gugatan secara online (e-Payment melalui mekanisme e-Skum) dan mekanisme pengiriman berkas Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan secara online (e-Summons) adalah bentuk kongkrit dari pelaksanaan Peraturan MA (Perma) No. 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.