1. Manajemen Perubahan
Area I MANAJEMEN PERUBAHAN
1. PENGERTIAN
Manajemen perubahan adalah suatu proses untuk mengelola orang-orang untuk berubah dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Tujuan utama dari perubahan itu adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan cara mengubah bagaimana cara mengerjakan pekerjaan yang lebih baik.
2. TUJUAN MANAJEMEN PERUBAHAN
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 52 tahun 2014 dan perubahannya pada Permen PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2019 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019, tujuan manajemen perubahan adalah untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas
3. TARGET YANG INGIN DICAPAI MELALUI PROGRAM MANAJEMEN PERUBAHAN
a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK / WBBM;
b. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK / WBBM; dan
c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
4. PENYUSUNAN TIM KERJA
Pengadilan Tinggi Kupang telah membentuk Tim Kerja sesuai SK Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Tim ini sekarang sedang bekerja mengikuti target yang disebutkan dalam dokumen rencana kerja.
5. DOKUMEN RENCANA AKSI AREA I
MATRIKS RENCANA AKSI AREA I
PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK
PENGADILAN TINGGI KUPANG
TAHUN 2020
PROGRAM |
TUJUAN |
INDIKATOR |
TARGET |
LANGKAH AKSI |
HASIL |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
Mewujudkan Terciptanya Komponen Pengungkit Bidang Manajemen Perubahan |
Terwujudnya peru-bahan secara siste-matis dan konsisten melaui mekanisme kerja, pola pikir (mind set), budaya kerja (culture set) tiap indi vidu pada unit kerja/bagian, agar le-bih baik. |
Adanya penyusunan Tim Kerja Pembangunan Zone Integritas |
Tersusunnya Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Kupang |
1. Menentukan personalia Tim Kerja. |
100% |
2. Menetapkan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang |
100% |
||||
Adanya Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas |
Tersusunnya dokumen rencana kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Kupang |
1. Menyusun Rencana Kerja Pembangusnan Zona Integritas |
100% |
||
2. Menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang |
100% |
||||
3. Mensosialisasikan rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Kupang melalui banner, website PT. Kupang maupun media social (Facebook PT. Kupang); |
100% |
||||
Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi rencana Pembangunan Zona Integritas |
Terlaksananya Monev kegiatan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Kupang |
1. Memantau dan mengevaluasi Pembangunan Zona Integritas. |
100% |
||
2. Menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi. |
100% |
||||
3. Melaporkan hasil tindak lanjut pemantauan dan evaluasi. |
100% |
||||
Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja |
Meningkatnya komitmen, pola pikir, dan budaya kerja yang lebih baik bagi aparat Pengadilan Tinggi Kupang |
1. Menjadikan pimpinan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas |
100% |
||
2 2 . Menetapkan hakim dan pejabat sebagai role model. |
100% |
||||
3 3. Meningkatkan pelayanan satu atap, dan ruang kerja pejabat yang steril dari pertemuan dengan para pihak yang berperkara. |
100% |
||||
4. Menetapkan pegawai tertentu sebagai agen perubahan |
100% |
||||
5. Melakukan pelatihan budaya kerja dan pola pikir melibatkan semua aparat Pengadilan Tinggi Kupang |
100% |
6. MONITORING DAN EVALUASI
Saat ini dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kemajuan atau kekurangan yang ditemui selama pelaksanaan program/rencana aksi pada area I melalui rapat koordinator area I maupun rapat gabungan/bersama serta rapat bersama pimpinan